AMSI Soroti Perjanjian Dagang RI-AS yang Batasi Kewajiban Kompensasi Platform Digital

AMSI Soroti Perjanjian Dagang RI-AS yang Batasi Kewajiban Kompensasi Platform Digital

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers terkait perkembangan perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat.-Sekretariat Presiden-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan keprihatinan atas ketentuan dalam perjanjian perdagangan terbaru antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat yang dinilai membatasi kewenangan pemerintah dalam mewajibkan platform digital asal AS membayar kompensasi kepada perusahaan pers nasional, Selasa, 24 Februari 2026.

Organisasi tersebut menilai klausul itu berpotensi bertentangan dengan arah kebijakan nasional yang selama ini berupaya membangun hubungan lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers. Regulasi nasional sebelumnya telah mengatur kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, termasuk mekanisme lisensi berbayar serta skema bagi hasil atas pemanfaatan konten berita.

AMSI memandang masuknya klausul tersebut tidak terlepas dari tekanan politik dan ekonomi Pemerintah Amerika Serikat terhadap Indonesia. Kondisi ini menempatkan pemerintah pada posisi dilematis antara menjaga hubungan dagang bilateral dan melindungi kepentingan industri pers nasional serta kedaulatan kebijakan digital.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas. Kebijakan itu dilandasi pandangan bahwa jurnalisme merupakan barang publik dan keberlanjutan media nasional menjadi prasyarat demokrasi yang sehat.

BACA JUGA:Ketua AMSI Jatim Ingatkan Masyarakat Hati-Hati Sikapi Hasil Survei Politik

BACA JUGA:Perjanjian Dagang RI–AS Berpotensi Berubah, Airlangga Lobi Tarif Produk Unggulan Tetap Nol Persen

Menurut AMSI, larangan penerapan kewajiban kompensasi justru berpotensi memperlebar ketimpangan nilai ekonomi antara platform global dan penerbit lokal. Industri media nasional selama ini telah menghadapi tekanan akibat perubahan algoritma, dominasi distribusi konten oleh platform, serta pergeseran pendapatan iklan ke perusahaan teknologi.

Meski demikian, AMSI meyakini platform digital global tetap membutuhkan konten jurnalistik berbasis fakta, investigasi, dan pelaporan mendalam. Dalam era kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), ketergantungan terhadap data dan konten jurnalistik kredibel dinilai semakin tinggi.

Karena itu, AMSI berharap perubahan dalam kerangka perjanjian dagang tidak otomatis menghentikan kerja sama komersial antara platform dan penerbit. Namun tanpa kerangka kebijakan yang kuat, posisi tawar perusahaan pers Indonesia dinilai akan semakin lemah dalam negosiasi dengan platform digital.

AMSI meminta Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, tetap konsisten melindungi kepentingan perusahaan pers nasional. Perlindungan itu dinilai semakin krusial di era AI ketika konten jurnalistik digunakan untuk pelatihan model bahasa besar, ringkasan otomatis, dan berbagai layanan generative AI.

BACA JUGA:Prabowo Mendarat di Washington DC, Agenda Utama Bertemu Trump dan Bahas Perjanjian Dagang

AMSI menegaskan kebijakan perdagangan internasional tidak boleh menggerus kedaulatan Indonesia dalam mengatur ekosistem informasi domestik. Organisasi tersebut menyatakan siap berdialog dengan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan internasional dan perlindungan industri pers nasional. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: