7 Menteri Teken SKB Aturan Pemanfaatan AI di Sekolah
Menko PMK Pratikno bersama enam menteri lainnya menandatangani SKB pemanfaatan AI guna memastikan teknologi digital aman dan sesuai dengan perkembangan karakter anak-anak Indonesia.--Komdigi
HARIAN DISWAY - Pemerintahan resmi menetapkan pedoman bersama pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan Artificial Intelligence (AI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri yang ditandatangani di Kantor Kemenko PMK di Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 12 Maret 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa teknologi memberikan manfaat bagi proses belajar sekaligus melindungi anak dari risiko di ruang digital, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menjelaskan bahwa pengaturan ini sangat penting untuk menjaga agar penggunaan teknologi tetap selaras dengan kesiapan dan perkembangan kognitif anak.
Pratikno menjelaskan bahwa semakin muda usia anak, maka kontrol terhadap durasi dan jenis konten digital harus semakin ketat.
BACA JUGA: Mendikdasmen Tegaskan AI Tak Akan Gantikan Peran Guru
BACA JUGA: Menkomdigi Sorot Potensi AI Ancam Media dan Jurnalis
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi resikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” kata Pratikno.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi panduan bagi sekolah, guru, dan keluarga agar anak-anak Indonesia bisa mengenal teknologi sejak dini tanpa mengabaikan pembentukan karakter mereka.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas besarnya jumlah anak yang menggunakan internet di Indonesia.
“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.
BACA JUGA: Menko PMK Pratikno: Siswa SD-SMA Tak Boleh Pakai AI ChatGPT dkk
BACA JUGA: Bukan Cuma Indonesia, 9 Negara Ini Juga Batasi Medsos untuk Anak dan Remaja
Ia juga menambahkan bahwa pemanfaatan AI di dunia pendidikan perlu menerapkan prinsip Tunggu Anak Siap dari kebijakan PP TUNAS. Hal ini dikarenakan kemajuan teknologi wajib mempertimbangkan kesiapan pengguna, terutama bagi anak-anak.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menko PMK Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.
Selain itu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar juga ikut menandatangani SKB tersebut.(*)
*) Peserta Magang dari Universitas Trunojoyo Madura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: