MK Putuskan Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden Hari Ini

MK Putuskan Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden Hari Ini

Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat No.6, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, -Mahkama Konstitusi-

HARIAN DISWAY - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan dengan sidang pengambilan keputusan terkait empat gugatan uji materi terhadap ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). 

Gugatan yang menantang Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu dijadwalkan diputuskan hari ini di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025. 

Hasil keputusan tersebut tentu dapat memengaruhi dinamika politik menuju Pemilu 2029.

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Ubah 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Digugat Buruh

Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir dari laman resmi MK, empat perkara terkait presidential threshold yang akan diputuskan adalah:

  1. Perkara No. 62/PUU-XXII/2024, diajukan oleh Enika Maya Oktavia.
  2. Perkara No. 101/PUU-XXI/2024, diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT).
  3. Perkara No. 87/PUU-XXII/2024, diajukan oleh Dian Fitri Sabrina, Muhammad, Muchtadin Alatas, dan Muhammad Saad.
  4. Perkara No. 129/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Gugum Ridho Putra.

Para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu yang mewajibkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai yang memiliki minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya.

BACA JUGA:Kotak Kosong Simbol Pelecehan Demokrasi, Ambang Batas Harus Dihapus

Bunyi pasal tersebut menyatakan:

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."

Anda sudah tahu, gugatan terhadap presidential threshold bukanlah hal baru di MK. 

BACA JUGA:DPR: Syarat Ambang Batas Baru di Pilkada Cuma untuk Partai Nonparlemen

Hakim Konstitusi Saldi Isra pada Februari 2024 mengungkapkan bahwa Pasal 222 telah diuji sebanyak 27 kali sejak diberlakukan, dengan hasil lima gugatan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.

Pengulangan gugatan itu mencerminkan perdebatan sengit tentang ambang batas tersebut. 

Para penggugat menilai ketentuan membatasi peluang munculnya calon alternatif, menghambat regenerasi kepemimpinan, dan mengurangi kualitas demokrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: