MK Putuskan Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden Hari Ini

MK Putuskan Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden Hari Ini

Pemohon uji materiil UU Pemilu mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menuntut ketentuan ambang batas parlemen tidak lebih dari 2,5 %-Mahkama Konstitusi-

BACA JUGA:MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, PDIP Bisa Usung Anies Tanpa Koalisi di Pilgub Jakarta

Ya, lagi-lagi keputusan MK hari ini akan menjadi tonggak penting bagi masa depan proses pemilu di Indonesia. 

Jika gugatan dikabulkan, aturan presidential threshold dapat diubah, membuka peluang bagi partai-partai dengan basis suara lebih kecil untuk mencalonkan pemimpin. 

Sebaliknya, jika ditolak, sistem saat ini akan tetap dipertahankan dengan segala implikasinya terhadap dinamika politik nasional. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: