MK Putuskan Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden Hari Ini
Pemohon uji materiil UU Pemilu mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menuntut ketentuan ambang batas parlemen tidak lebih dari 2,5 %-Mahkama Konstitusi-
BACA JUGA:MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, PDIP Bisa Usung Anies Tanpa Koalisi di Pilgub Jakarta
Ya, lagi-lagi keputusan MK hari ini akan menjadi tonggak penting bagi masa depan proses pemilu di Indonesia.
Jika gugatan dikabulkan, aturan presidential threshold dapat diubah, membuka peluang bagi partai-partai dengan basis suara lebih kecil untuk mencalonkan pemimpin.
Sebaliknya, jika ditolak, sistem saat ini akan tetap dipertahankan dengan segala implikasinya terhadap dinamika politik nasional. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: