DPR: Syarat Ambang Batas Baru di Pilkada Cuma untuk Partai Nonparlemen

DPR: Syarat Ambang Batas Baru di Pilkada Cuma untuk Partai Nonparlemen

Ilustrasi gedung DPR RI.-JPNN-

HARIAN DISWAY - Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI tentang pembahasan RUU Pilkada menolak sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat baru pilkada.

Salah satunya, mengenai aturan syarat pencalonan pilkada dari jalur parpol. MK memutuskan mengubah syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon.

Sebelumnya, parpol yang mau mengusung sendiri paslon harus memenuhi persyaratan minimal perolehan 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah dalam pileg.

BACA JUGA:Baleg DPR Tolak Putusan MK, Sepakat Batas Usia Cagub 30 Tahun saat Pelantikan

BACA JUGA:MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, PDIP Bisa Usung Anies Tanpa Koalisi di Pilgub Jakarta

Setelah putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, kemarin, syarat minimal perolehan suara sah berubah menjadi 6,5 persen hingga 10 persen. Bergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Sehingga, hal itu membuka peluang bagi parpol yang memperoleh suara sah di bawah 20 persen bisa mengusung sendiri paslon mereka. 

Misalnya di DKI Jakarta, PDIP yang meraih 14,01 persen suara pun bisa mengusung sendiri paslon gubernur dan wakil gubernur. Karena syarat minimal perolehan suara untuk DKI Jakarta hanya 7,5 persen.

Namun, Panja RUU Pilkada di DPR RI menolak putusan MK tersebut. Mereka menyepakati bahwa perubahan syarat ambang batas pencalonan dari jalur parpol itu hanya berlaku untuk parpol yang tak punya kursi di DPRD.

BACA JUGA:PDIP di Pilgub DKI Jakarta: Usung Anies atau Ahok?

BACA JUGA:Golkar Siap Pasangkan Kaesang Dengan Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta

Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja pun sepakat dengan usulan tersebut.

"Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan," kata Tim Ahli Baleg DPR Widodo membacakan DIM pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Rapat Panja RUU Pilkada DPR telah ditutup. Pembahasan akan berlanjut ke tim perumusan dan tim sinkronisasi. Rencananya, rapat pengambilan keputusan akan digelar malam ini. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: