Konflik Iran-AS Memanas, DPR Desak Pemerintah Siapkan Repatriasi Ratusan Ribu PMI
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak pemerintah segera menyiapkan langkah repatriasi dan pendataan akurat bagi ratusan ribu PMI di kawasan Teluk yang terancam perang.--Instagram
HARIAN DISWAY - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengungkapkan kekhawatiran yang serius terkait memanasnya situasi di wilayah Teluk antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel.
Selain mengguncang stabilitas geopolitik, eskalasi yang terjadi belakangan ini juga dinilai akan mengancam keamanan warga sipil, termasuk ratusan WNI yang saat ini menetap dan bekerja di negara-negara sekitar zona konflik tersebut.
Munculnya serangan balasan serta meluasnya mobilisasi militer di titik-titik strategi Timur Tengah telah memicu ketidakpastian keamanan yang signifikan.
Kondisi tersebut berpotensi melumpuhkan jalur penerbangan, aktivitas ekonomi, hingga mengancam keamanan di area pemukiman para pekerja migran.
BACA JUGA: Pemimpin Iran, Ayatollah Ali Khamenei, wafat dalam serangan AS dan Israel
BACA JUGA: Presiden Prabowo tawarkan jadi juru runding konflik AS-Israel dengan Iran – 'Sangat tidak realistis'
Oleh sebab itu, langkah antisipasi harus segera diambil guna mencegah situasi memburuk ke fase darurat yang lebih berisiko.
Data penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tahun 2025 mencatat sebaran sebanyak 463.250 orang di Arab Saudi, 180.103 di Uni Emirat Arab, 77.329 di Qatar, dan 63.306 di Oman.
Jumlah ini menunjukkan bahwa kawasan Teluk adalah salah satu pusat utama penempatan tenaga kerja asal Indonesia di luar negeri.
Oleh karena itu, setiap peningkatan konflik di wilayah tersebut dipastikan berdampak langsung pada ratusan ribu WNI yang menetap disana.
BACA JUGA: Harga minyak dunia melonjak setelah kapal-kapal diserang di dekat Selat Hormuz
BACA JUGA: Ayatollah Ali Khamenei wafat, siapa penerusnya dan apa yang mungkin terjadi selanjutnya?
“Dengan jumlah PMI yang sangat besar di kawasan Teluk, pemerintah tidak boleh bersikap menunggu. Langkah antisipasi harus disiapkan sejak dini sebelum situasi memburuk,” kata Edy.
Ia menekankan bahwa landasan hukum untuk mengambil tindakan pencegahan sudah sangat jelas. Merujuk pada Pasal 27 ayat (1) huruf f UU Nomor 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menyatakan bahwa pekerja migran dapat dipulangkan apabila negara tujuan mengalami perang, bencana alam, atau wabah penyakit.
Selain itu, Pasal 21 UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri mewajibkan Perwakilan Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan, menghimpun warga wilayah aman, dan mengupayakan pemulangan atas biaya negara apabila terdapat ancaman bahaya nyata.
“Undang-undang sudah memberi mandat. Jika ada ancaman perang dan keselamatan warga terancam, maka mekanisme repatriasi harus dijalankan,” ujarnya.
BACA JUGA: Bagaimana status program nuklir Iran, dan ancaman apa yang mungkin ditimbulkan?
BACA JUGA: Ketika pemimpin tertinggi Iran keluar dari persembunyian, apa yang akan dihadapinya?
Selanjutnya, Edy menegaskan bahwa penerapan langkah konkret di lapangan sangat penting. Ia menginstruksikan seluruh KBRI dan KJRI yang berada di kawasan teluk agar segera melakukan validasi serta pendataan ulang secara mendalam terhadap PMI di wilayah akreditasinya.
Langkah tersebut mencakup pendataan berbasis nama dan alamat untuk memastikan posisi serta kondisi setiap WNI secara akurat.
“KBRI harus aktif menelusuri by name by address PMI di wilayahnya. Data tidak boleh hanya agregat. Kita harus tahu persis siapa berada di mana, dalam kondisi seperti apa dan bagaimana tingkat resikonya,” ujarnya.
Edy juga memberikan perhatian pada kekhawatiran keluarga PMI di Indonesia akibat minimnya kejelasan informasi.
BACA JUGA: KBRI Teheran Buka Hotline Darurat untuk WNI di Tengah Memanasnya Perang AS-Israel vs Iran
BACA JUGA: 4 Negara yang Dukung Serangan Israel-Amerika Serikat ke Iran
Ia meminta pemerintah untuk mengaktifkan kanal komunikasi yang jelas dan terbuka agar keluarga bisa mendapatkan perkembangan situasi secara rutin.
“Sangat penting bagi pemerintah untuk memaparkan kondisi keamanan di lokasi PMI serta langkah-langkah darurat yang disiapkan. Transparansi informasi adalah bentuk nyata dari perlindungan negara,” ungkapnya.
Edy menegaskan bahwa PMI merupakan pahlawan devisa yang memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional lewat remitansi. Oleh karena itu, ia menilai perlindungan terhadap mereka tidak boleh hanya sekedar urusan administrasi.
“Keselamatan jiwa warga negara adalah hukum tertinggi. Negara harus hadir lebih cepat, lebih sigap, dan lebih tegas dalam melindungi setiap WNI di kawasan konflik,” ucapnya.(*)
*) Peserta Magang dari Universitas Trunojoyo Madura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: