Baleg DPR Tolak Putusan MK, Sepakat Batas Usia Cagub 30 Tahun saat Pelantikan

Baleg DPR Tolak Putusan MK, Sepakat Batas Usia Cagub 30 Tahun saat Pelantikan

Dasco tegaskan pengesahan revisi UU Pilkada batal-disway.id/anisha aprilia-

HARIAN DISWAY - Rapat Panitia Kerja (Panja) tentang pembahasan Revisi Undang Undang (RUU) Pilkada menyepakati batas usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun saat penetapan atau pelantikan.

Rapat ini digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) dengan DPD dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2024.

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek menanyakan kepada peserta rapat yang hadir untuk menyetujui atau tidak keputusan tersebut.

BACA JUGA:MK Putuskan Syarat Minimal Usia Cagub Tetap 30 Tahun saat Penetapan Calon

Sesuai DIM nomor 72, "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota," Awiek membacakan sebelum meminta persetujuan.

"Setuju ya merujuk ke MA?" tanyanya. Wakil Baleg tersebut kemudian langsung mengetuk palu sidang dan menyatakan mengacu pada putusan MA.

"Setuju atas apa ini pimpinan? Sudah dihitung per fraksi?" tanya perwakilan Baleg Fraksi PDIP Putra Nababan yang terlihat tidak sepakat dengan hasil putusan Awiek tersebut.

BACA JUGA:Tok! MK: Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi di DPRD

"Ya keputusan MA. Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan ngomong, fraksi lain kan punya hak sama. Mayoritas. Silakan lanjut, tidak perlu mengatur fraksi lain. Fraksi lain menyatakan persetujuannya, ya, kita fair aja, ya," jawab Awiek.

Fraksi partai lain langsung sepakat atas DIM 72 yang telah dibacakan oleh Awiek. Mulai dari Fraksi Gerindra hingga PAN telah sepakat atas DIM tersebut.

Awiek juga memberikan alasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) berbeda dengan usulan pemerintah. Usulan Mahkamah Agung (MA) dinilai lebih sejalan dengan pemerintah yang menjelaskan usia 30 tahun saat pelantikan.

BACA JUGA:Jokowi Naikkan 50 Persen Insentif untuk Semua Pegawai KPU

Keputusan Rapat Panja berbunyi sebagai berikut:

Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur, calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati, calon wakil bupati, dan calon walikota dan calon wakil walikota, terhitung sejak pelantikan terpilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: parlemen tv