Baleg DPR Tolak Putusan MK, Sepakat Batas Usia Cagub 30 Tahun saat Pelantikan

Baleg DPR Tolak Putusan MK, Sepakat Batas Usia Cagub 30 Tahun saat Pelantikan

Dasco tegaskan pengesahan revisi UU Pilkada batal-disway.id/anisha aprilia-

BACA JUGA:MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, PDIP Bisa Usung Anies Tanpa Koalisi di Pilgub Jakarta

Kemudian memutuskan bahwa usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus dihitung pada saat penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bukan saat pelantikan kepala daerah terpilih.

"Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," kata Hakim Saldi Isra.

Selain itu, menurut MK, Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada, yang mengatur syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, tidak memerlukan penambahan interpretasi apa pun. 

Pasal tersebut sudah cukup jelas  mengatur usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati/wali kota dan wakilnya.

*) Mahasiswa Universitas Airlangga, reporter magang Disway Intership Program Batch 8.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: parlemen tv