Baleg DPR Tolak Putusan MK, Sepakat Batas Usia Cagub 30 Tahun saat Pelantikan

Baleg DPR Tolak Putusan MK, Sepakat Batas Usia Cagub 30 Tahun saat Pelantikan

Dasco tegaskan pengesahan revisi UU Pilkada batal-disway.id/anisha aprilia-

Sebelum pertanyaan yang dilempar Awiek ke peserta rapat, Baleg dari PDIP TB Hasanuddin menyatakan untuk tetap menggunakan keputusan MK.

BACA JUGA:Perintah Jokowi Naikkan Tunjangan Petugas KPU Hingga 50 Persen: Tugas mereka Sangat Berat!

"Dalam DIM nomor 68, calon gubernur dan calon wakil gubernur. Jadi, calon, calon, calon, calon..kita belum bicara lagi soal bupati dan gubernur terpilih," ujar Hasanuddin.

"Terorinya karena calon, jadi penerapan saat pendaftaran penetapan. Menurut hemat kami, saya baru baca, dan logikanya masuk," tambahnya.

Hasanuddin memberikan analogi syarat usia tersebut sama seperti syarat masuk militer yang diterapkan saat mendaftar. Bukan saat lolos ataupun menjabat.

BACA JUGA:Ini Tanggapan Jokowi Terhadap Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

“Waktu ditetapkan sebagai calon taruna Akmil itu adalah batasnya, tidak sesudah letnan 2. Ini bapak-bapak loh yang sudah buat konsepnya,” protesnya.

Anggota Baleg Fraksi Gerindra Habiburokhman menanggapi perdebatan pimpinan sidang dengan fraksi PDIP dengan menghormati kebebasan rujukan yang digunakan tiap fraksi.

“Pimpinan, sebagaimana ketentuan pasal 20 UUD 45 konstitusi, kita DPR berwenang untuk membentuk UU. Apakah masing-masing fraksi ingin merujuk pada putusan MA, apakah pada pertimbangan MK? Silakan kemerdekaan masing-masing fraksi ditanyakan saja,” ujar Habiburokhman.

BACA JUGA:NasDem Resmi Usung Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep di Pilgub Jateng 2024

Seluruh peserta sidang rapat sepakat merujuk putusan MA, kecuali fraksi PDIP.

Kemarin, MK menolak gugatan terkait syarat usia minimal calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Ketetapan itu tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. 

MK menyoroti perbedaan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah dibandingkan dengan calon anggota legislatif dan calon presiden-wakil presiden dalam Pilkada Serentak 2024. 

MK menekankan pentingnya kepastian kapan usia calon kepala daerah dinyatakan memenuhi syarat.

BACA JUGA:PDIP di Pilgub DKI Jakarta: Usung Anies atau Ahok?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: parlemen tv