Sidang Gugatan Nany Widjaja Kembali Memanas, Debat Legalitas Ahli
Prof. Nindyo Pramono (membelakangi kamera), mantan Guru Besar UGM, sebagai ahli hukum bisnis yang dihadirkan dalam sidang gugatan kepada PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 19 November 2025.-Istimewa-
HARIAN DISWAY - Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby antara penggugat Nany Widjaja melawan PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 19 November 2025. Setelah beberapa agenda sebelumnya tertunda, kali ini pihak tergugat 1 (PT Jawa Pos) menghadirkan Prof. Nindyo Pramono, mantan Guru Besar UGM, sebagai ahli hukum bisnis.
Ketegangan sempat muncul sebelum pemeriksaan ahli dimulai. Tim kuasa hukum penggugat, Michael dan Billy Handiwiyanto, mempertanyakan status Prof. Nindyo yang diketahui telah memasuki masa pensiun dari UGM. Namun keberatan tersebut langsung ditolak oleh hakim ketua Silvi Yanti Zulfia.
Hakim menilai kehadiran ahli tetap sah karena “disebut ada izin”, sehingga pemeriksaan dapat berlanjut.
Memasuki pokok pemeriksaan, kuasa hukum Jawa Pos E.L. Sajogo meminta penjelasan Prof. Nindyo mengenai konsep Nominee. Ahli menyebut dirinya pernah menjadi bagian dari tim 16 penyusun RUU.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Nany Widjaja Nilai Kesaksian Bagian Keuangan Jawa Pos Tidak Relevan
BACA JUGA:Sidang Gugatan Nany Widjaja, Saksi Eks Karyawan Ungkap Peran Dahlan Iskan di Jawa Pos
“Kami ingin menegaskan seluruh tentang Nominee, boleh kah ahli menjelaskan arti dari sebuah pengikat perjanjian Nominee itu apa sebenarnya,” tanya Sajogo di ruang sidang.
Menjawab itu, Prof. Nindyo menyampaikan yang pada intinya menjelaskan Nominee adalah seseorang pinjam nama seseorang untuk bertindak dan atas nama.
Pertanyaan kemudian dilanjutkan oleh kuasa hukum tergugat 1 lainnya, Kimham Pentakosta, mengenai aturan penanaman modal. Ahli menerangkan:
“Pasal itu ditujukan kepada PNDM (Penanaman Modal Dalam Negeri) dan PMA (Penanaman Modal Asing) dalam rangka membuat PT Indonesia untuk kepentingan investasi kemudian mereka membuat perjanjian umum.”

RICARD HADIWIYANTO pengacara Nany Widjaja memberi keterangan kepada awak media usai sidang.-Istimewa-
Giliran tergugat 2, kuasa hukum Dahlan Iskan, yaitu Advokat Johanes Dipa Widjaja, mengajukan pertanyaan terkait UU Perseroan Terbatas. “Dari ketentuan undang-undang PT, saya ambil contoh pasal 7 undang-undang no 40 tahun 2007 mengatakan minimal mendirikan PT adalah dua orang,” ujar Dipa, yang juga menyinggung pengalaman ahli dalam laporan pidana di Polda Jatim.
Memasuki sesi pertanyaan dari penggugat, situasi kembali memanas. Kuasa hukum Michael mempertanyakan dasar bukti seseorang sebagai pemegang saham. “Ya dibuktikan dengan penunjukan saham, sebagai saham blangko harus diterbitkan surat saham maka surat saham blangko tidak ada nama orang yang pemegangnya lalu hukumnya apa hukumnya mengacu 1977, orang yang bersangkutan diletigimasi,” terang saksi ahli.
Jawaban itu pun dibalas Michael. “Berarti ada transaksinya ya kalau penyetoran modal maka buktinya bukti setor, tapi kalau orang itu mendapatkan haknya atas sahamnya melalui proses jual beli berarti buktinya adalah akte jual beli,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: