Sidang Gugatan Nany Widjaja Kembali Memanas, Debat Legalitas Ahli

Sidang Gugatan Nany Widjaja Kembali Memanas, Debat Legalitas Ahli

Prof. Nindyo Pramono (membelakangi kamera), mantan Guru Besar UGM, sebagai ahli hukum bisnis yang dihadirkan dalam sidang gugatan kepada PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 19 November 2025.-Istimewa-

Ahli menjawab singkat: “Betul.”

BACA JUGA:Ahli Hukum Ungkap Pentingnya Pencantuman Nama dalam Akta PT di Sidang Gugatan Nany Widjaja

BACA JUGA:Ahli Hukum Ungkap Pentingnya Pencantuman Nama dalam Akta PT di Sidang Gugatan Nany Widjaja

Debat juga terjadi ketika ahli dianggap memotong pertanyaan penggugat terkait ilustrasi pemegang saham. “Mohon maaf ahli ya jangan mengoreksi pertanyaan kami, kami hanya meluruskan itu biarkan kami untuk menyerahkan kesimpulan ya mohon ahli ya,” tegas Michael.

Usai sidang menjelang malam hari, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, menilai penjelasan ahli membuka ruang perbedaan perspektif. “Tadi saya sudah tanyakan apa bukti kepemilikan atas saham, biasa surat saham udah jelas itu. Ahli tadi mengatakan bahwa Nominee kepemilikan atas saham itu diperbolehkan menurut ahli, tapi pandangan kami tidak setuju,” ujarnya.

Dipa juga menambahkan, Nominee merupakan salah satu bentuk penyelundupan hukum. “Di pasal 33 menyebutkan bahwa itu dilarang memberikan saham secara nominee. Jadi pernyataan itu batal demi hukum,” tegas Dipa lagi.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat lainnya, Richard Handiwiyanto, mengomentari status ahli yang disebut hanya berkapasitas sebagai profesional. “Karena memang sebelumnya sudah menjadi guru besar, sekarang dia sudah menjadi professional. Ahli seperti keberatan dan jengkel sekali dengan pertanyaan kita karena ilustrasi kita cukup singkat,” ujarnya.


PENGACARA Nany Widaja dalam sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 19 November 2020.-Istimewa-

Sedang ketua tim kuasa hukum tergugat 1 (PT Jawa Pos) E.L. Sajogo menilai pendapat ahli telah sesuai. “Kalau mengenai Nominee enggak ada perdebatan menurut saya. Pasal 33 mengatakan itu adalah penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing, jadi yang dilarang itu orang Indonesia sama orang asing itu yang enggak boleh,” tegasnya.

Gugatan yang diajukan Nany Widjaja berkaitan dengan kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP)/Tabloid Nyata, di mana DNP turut menjadi Tergugat I.

Dalam petitumnya, Nany meminta pengadilan menyatakan:

• Akta No. 10/12 November 1998 tentang Jual Beli Saham adalah sah dan mengikat.

• Akta No. 59/11 Desember 2018 tentang keputusan rapat DNP adalah sah.

• Ia merupakan pemilik sah 264 lembar saham DNP.

• Putusan perkara dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: