Ahli Hukum Ungkap Pentingnya Pencantuman Nama dalam Akta PT di Sidang Gugatan Nany Widjaja

Ahli Hukum Ungkap Pentingnya Pencantuman Nama dalam Akta PT di Sidang Gugatan Nany Widjaja

Kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto (empat dari kiri) mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli Prof Budi Santoso SH LLM, pakar hukum perusahaan dari Universitas Brawijaya.-Dokumen Pribadi-

HARIAN DISWAY – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos kembali digelar dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat. Prof Budi Santoso SH LLM, pakar hukum perusahaan dari Universitas Brawijaya, memberikan sejumlah penjelasan mendalam di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sutrisno.

Dalam keterangannya, Prof Budi menegaskan bahwa dalam struktur Perseroan Terbatas (PT), pemilik yang sah adalah pihak yang tercatat sebagai pemegang atau pemilik saham dalam akta pendirian maupun dokumen resmi perusahaan lainnya. “Jika nama seseorang tercantum dalam akta sebagai pemilik atau pemegang saham, maka secara hukum, orang tersebut dianggap sebagai pemilik PT, terlepas dari apakah mereka yang menyetorkan modalnya pada saat itu atau bukan,” jelasnya.

Ia juga memaparkan jenis-jenis akta yang umum digunakan, seperti akta hibah untuk peralihan hak secara cuma-cuma, akta warisan untuk peralihan hak melalui pewarisan, serta akta jual beli untuk peralihan hak melalui transaksi jual beli.


Prof Budi Santoso SH LLM, pakar hukum perusahaan dari Universitas Brawijaya memberi keterangan dalam persidangan.-Dokumen Pribadi-

Terkait pembagian keuntungan, Prof Budi menerangkan bahwa deviden adalah hak mutlak pemegang saham. “Jika deviden diambil oleh pihak lain tanpa hak, maka itu dapat dianggap sebagai tindakan yang melawan hukum,” tegasnya, sambil merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

BACA JUGA:Mabes Polri Hentikan Penanganan Dugaan Penggelapan Jabatan Nany Widjaja

BACA JUGA:Sah! Nany Widjaja Serahkan 24 Bukti Kuat Kepemilikan di Tabloid Nyata

Ia juga menyoroti Pasal 33 UU Penanaman Modal yang melarang praktik “pinjam nama” dalam kepemilikan saham. Menurutnya, larangan ini bertujuan mencegah investasi tidak transparan dan memastikan kepemilikan sesuai aturan. Selain itu, ia menekankan bahwa seluruh kegiatan dan aturan perusahaan harus tunduk pada UU PT yang berlaku, yang mendefinisikan PT sebagai badan hukum berbentuk persekutuan modal dengan modal dasar terbagi dalam saham.

Prof Budi menambahkan, pemegang saham wajib membuktikan setoran modal sebagai bukti kepemilikan. Ia juga menjelaskan bahwa akta pernyataan sepihak yang melanggar UU PT atau aturan penanaman modal bisa digugat atau dilaporkan secara pidana oleh pihak yang dirugikan.

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Richard Handiwiyanto, menyatakan bahwa keterangan ahli memperkuat posisi kliennya. “Tanpa kita perlu cari tahu lagi siapa yang menyetorkan saham, artinya bahwa jelas di sini bahwa pemilik yang nyata adalah Bu Nany,” ujarnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: