Kuasa Hukum Bongkar Poin Penting Terkait Nominee dalam Sidang Nany Widjaja
Dr. Ghansham Anand, ahli hukum perikatan dari Universitas Airlangga (Unair) memberikan kesaksian dalam sidang gugatan Nany Widjaja.-Dok. Penasehat Hukum-
HARIAN DISWAY - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan kembali berlanjut. Pada persidangan terbaru ini, PT Jawa Pos selaku tergugat I kembali menghadirkan seorang ahli untuk memberikan keterangan.
Sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya tersebut menghadirkan Dr. Ghansham Anand, ahli hukum perikatan dari Universitas Airlangga (Unair). Dalam kesaksiannya, Ghansham memaparkan berbagai aspek hukum, mulai dari akta notaris hingga perjanjian nominee.
Di awal penjelasannya, ia menerangkan bahwa akta notaris merupakan akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Ia kemudian menjelaskan mengenai perjanjian nominee, yakni ketika seseorang bersedia namanya digunakan untuk dan atas nama pihak lain. Keabsahan perjanjian tersebut, lanjutnya, harus tetap mengacu pada syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Menurut ahli, kesepakatan harus lahir dari kehendak yang bebas tanpa adanya cacat kehendak seperti paksaan atau pengancaman. “Sepanjang tidak ada ada cacat kehendak. Sah perjanjian ini? Maka dikembalikan pada syarat sah perjanjian,” ujarnya.
BACA JUGA:Sidang Gugatan Nany Widjaja Kembali Memanas, Debat Legalitas Ahli
BACA JUGA:Kuasa Hukum Nany Widjaja Nilai Kesaksian Bagian Keuangan Jawa Pos Tidak Relevan
Ia merinci syarat sah perjanjian yang meliputi kecakapan para pihak, kehendak bebas, objek yang jelas dan spesifik, serta causa yang diperbolehkan. “Jika keempat syarat tersebut terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dianggap sah dan mengikat para pihak," tambahnya. Dengan demikian, perjanjian nominee dapat dianggap sah apabila pihak yang dipinjam namanya melakukannya tanpa paksaan dan memenuhi syarat hukum tersebut.
Menanggapi keterangan ahli, kuasa hukum penggugat Richard Handiwiyanto dan Billy Handiwiyanto menilai ada sejumlah poin penting yang muncul dalam sidang. Salah satunya terkait akta nominee yang dikaitkan dengan syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
“Perjanjian Nominee ruhnya adalah pasal 1320 Bw, dimana komponen nya adalah Sepakat & Cakap (Subjektif) serta Suatu sebab tertentu & Kausa yang halal (Objektif). Pemahaman Kausa yang halal oleh Ahli diperjelas ‘Selama Tidak dilarang oleh hukum / nyata-nyata melanggar hukum tertentu’,” ujar Richard.
Ia menegaskan bahwa perjanjian nominee hanya diperbolehkan bila tidak mengandung unsur fraud. “Jelas disini saham atas tunjuk dilarang oleh UU penanaman modal & UU PT, sehingga terkandung niatan buruk dalam perjanjian nominee tersebut. Dan dalam perkara yang saat ini kita ajukan ini, tidak ada perjanjian nominee, tidak ada kesepakatan untuk melakukan perjanjian nominee,” ungkapnya.

TIM KUASA HUKUM Nany Widjaja mendengarkan kesaksian Dr. Ghansham Anand, ahli hukum perikatan dari Universitas Airlangga (Unair).-Dok Penasehat hukum-
Billy menambahkan bahwa pernyataan pihak Jawa Pos mengenai Nany Widjaja yang tidak pernah menyetorkan saham memang benar. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu tidak relevan. “Memang Bu Nany tidak menyetorkan saham, tapi Bu Nany membeli saham dari pemilik awal PT Dharma Nyata Pers,” tegas Richard.
Terpisah, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menjelaskan bahwa ahli pernah menjadi pembimbing sebuah tesis mengenai perjanjian pinjam nama dalam kepemilikan saham perseroan. “Dalam tesis tersebut secara tegas bahwa Perjanjian Nominee dilarang oleh hukum antara lain karena bertentangan dengan UU PT dan UU Penanaman Modal sehingga perjanjian tersebut berakibat batal demi hukum,” ujarnya.
Johanes juga memaparkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU No. 25/2007 serta Pasal 48 ayat (1) UU No. 40/2007 yang menegaskan bahwa saham perseroan wajib dikeluarkan atas nama pemiliknya. Ia menekankan bahwa seseorang yang tidak tercatat sebagai pemegang saham tidak dapat mengklaim kepemilikan hanya berdasarkan perjanjian pinjam nama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: