Bos Rokok HS Muhammad Suryo Mangkir Panggilan KPK terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
KPK ungkap pengusaha rokok Muhammad Suryo mangkir dari pemeriksaan kasus korupsi Bea Cukai.--youtube
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pengusaha rokok asal Muntilan, Muhammad Suryo (MS), tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Kamis 2 April 2026.
Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Bos rokok HS itu dipanggil untuk mendalami aliran dana dalam perkara tersebut.
Namun, hingga Jumat 3 April 2026, KPK belum menerima konfirmasi alasan ketidakhadiran yang bersangkutan. Penyidik pun masih menunggu itikad kooperatif dari pihak Suryo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemanggilan ulang akan segera dijadwalkan. Koordinasi internal tengah dilakukan untuk menentukan waktu pemeriksaan berikutnya.
KPK juga menegaskan pentingnya peran saksi dalam mengungkap perkara. Setiap keterangan dinilai krusial untuk membuat kasus ini terang.
“Kami mengimbau saudara MS ataupun saksi lainnya agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi. Sebab, keterangan saksi sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan.
BACA JUGA:KPK Periksa Bos Rokok Jatim, Kasus Impor Bea Cukai Makin Melebar
BACA JUGA:Penipuan Pemancingan Saldo Mengatasnamakan Bea Cukai: Modus, Ciri, dan Cara Mencegahnya
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Operasi tersebut dilakukan di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Dalam OTT itu, KPK menangkap sejumlah pihak. Salah satunya Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal. Sehari berselang, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi impor barang tiruan.
Para tersangka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, termasuk di dalamnya perusahaan logistik Blueray Cargo. Nama-nama dari pihak swasta antara lain pemilik Blueray Cargo hingga jajaran operasionalnya. Mereka diduga berperan dalam pengurusan impor ilegal.
Perkembangan kasus terus berlanjut, pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan tersangka baru. Ia adalah Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai. Penetapan ini memperluas lingkaran kasus di internal Bea Cukai.
Sehari setelahnya, KPK kembali menemukan bukti penting. Penyidik menyita uang dalam jumlah besar. Total uang yang disita mencapai Rp5,19 miliar. Uang itu ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan.
BACA JUGA:Bos PT Blueray John Field Resmi Ditahan KPK, Sempat Kabur saat OTT Kasus Suap Impor Bea Cukai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: