KPK Periksa Dirut Perumda Aneka Usaha Madiun Terkait Kasus Dana CSR

KPK Periksa Dirut Perumda Aneka Usaha Madiun Terkait Kasus Dana CSR

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.--

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Madiun Sutrisno dan pegawai berinisial ISW sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan, Jumat, 24 April 2026.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami penampungan dana corporate social responsibility (CSR) serta peruntukannya dalam lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. “Para saksi hadir. Keduanya diperiksa terkait penampungan dana CSR dan peruntukannya,” ujarnya.

Selain itu, pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Kasus tersebut terus didalami untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi tersebut.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Maidi pada Minggu, 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik imbalan proyek serta pengelolaan dana CSR yang tidak sesuai ketentuan di Kota Madiun.

BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Fee Proyek 4–10 Persen untuk Maidi Saat Jabat Wali Kota Madiun

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Maidi, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Sementara itu, sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaan, serta Thariq Megah yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan barang bukti yang diperoleh penyidik.

KPK juga mengungkap bahwa perkara ini terbagi dalam dua klaster dugaan tindak pidana korupsi. Pertama, dugaan pemerasan terkait proyek dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial masyarakat. KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik di daerah. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: