Kuasa Hukum Nany Widjaja Nilai Kesaksian Bagian Keuangan Jawa Pos Tidak Relevan

Kuasa Hukum Nany Widjaja Nilai Kesaksian Bagian Keuangan Jawa Pos Tidak Relevan

Suhardjo Basuki, mantan Wakil Direktur bagian Keuangan PT Jawa Pos memberikan kesaksian.-Dok. Penasehat Hukum-

HARIAN DISWAY - Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nany Widjaja, pemegang saham di PT Dharma Nyata Press, terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan kembali digelar. Agenda kali ini menghadirkan saksi dari pihak tergugat, yakni Suhardjo Basuki, mantan Wakil Direktur Keuangan PT Jawa Pos.

Dalam keterangannya, Suhardjo menyebut Dahlan Iskan memegang kendali penuh di tubuh Jawa Pos, termasuk soal kepemilikan saham di Dharma Nyata Press yang menerbitkan Tabloid Nyata. Namun, saat ditanya dasar hukum kepemilikan tersebut, Suhardjo mengaku tidak tahu menahu karena hanya bagian keuangan. Saksi hanya berdasar catatan keuangan di PT Jawa Pos.

Kuasa hukum Nany, Richard Handiwiyanto, menilai keterangan tersebut janggal. Menurutnya, saksi justru menghindar ketika ditanya aspek legalitas. “Lantas kenapa saksi bicara pemilik-pemilik, tapi ketika ditanya legalitas dia menghindar,” tegas Richard usai sidang.

Richard juga menambahkan, pernyataan saksi yang mendasarkan kepemilikan pada dividen tidak bisa dijadikan pegangan. Saksi menjawab itu saat ditanya terkait aliran dana dari Dharma Nyata Press kepada PT Jawa Pos. yakni pada 12 November 1998 sebesar Rp148 juta, 14 Desember 1998 sebesar Rp100 juta, 12 Januari 1999 sebesar Rp100 juta, 12 Februari 1999 sebesar Rp100 juta, 12 Maret 1999 sebesar Rp100 juta dan 12 April 1999 sebesar Rp100 juta. Yang apabila ditotal sebesar Rp648 juta.

BACA JUGA:Sidang Gugatan Nany Widjaja, Saksi Eks Karyawan Ungkap Peran Dahlan Iskan di Jawa Pos

BACA JUGA:Ahli Hukum Ungkap Pentingnya Pencantuman Nama dalam Akta PT di Sidang Gugatan Nany Widjaja

Sebelumnya, saksi mengakui ada pembayaran sebesar Rp648 juta kepada Ned Sakdani dan Anjar Any dikeluarkan oleh PT Jawa Pos. Menurut saksi, itu adalah uang pembelian (saham) di PT Dharma Nyata Press. Padahal itu adalah utang dan sudah dikembalikan utuh.

 “Dasar kepemilikan suatu perseroan sudah diatur dalam undang-undang. Kalau ada orang yang membuat pernyataan dan kesimpulan dijadikan dasar, tentu itu bukan suatu bentuk keadilan,” ujarnya.

Bagi Richard, keterangan saksi ini memperkuat bahwa argumentasi pihak tergugat tidak konsisten. “Kalau saksi menyatakan dasar kepemilikan adalah dia sendiri maka saya berharap majelis juga bijak untuk menyikapi hal ini,” ujarnya menegaskan.

Persidangan yang dipimpin hakim Soterisno itu kembali menyoroti inti persoalan: siapa pemilik sah PT Dharma Nyata Press yang menaungi Tabloid Nyata. Kuasa hukum Nany menegaskan, kepemilikan tidak bisa hanya ditarik dari klaim sepihak atau pembagian dividen, melainkan harus berdasar dokumen hukum yang sah.

BACA JUGA:Mabes Polri Hentikan Penanganan Dugaan Penggelapan Jabatan Nany Widjaja

BACA JUGA:Sah! Nany Widjaja Serahkan 24 Bukti Kuat Kepemilikan di Tabloid Nyata

Sementara, kuasa hukum Dahlan Iskan yakni Yasin N. Alamsyah mengatakan bahwa dari keterangan saksi yang didatangkan Jawa Pos ada hal penting yang perlu dicatat seperti saksi mengakui secara factual. Salah satunya adalah Dahlan Iskan adalah tokoh sentral dan dominan di tubuh PT Jawa Pos, dan bahkan menjadi wajah utama dari perusahaan tersebut.

"Pak Dahlan memiliki peran dan kontribusi substansial dalam membesarkan PT Jawa Pos hingga dikenal luas seperti sekarang," ujar Yasin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: