Kuasa Hukum Nany Widjaja Nilai Kesaksian Bagian Keuangan Jawa Pos Tidak Relevan

Suhardjo Basuki, mantan Wakil Direktur bagian Keuangan PT Jawa Pos memberikan kesaksian.-Dok. Penasehat Hukum-
Kedua, lanjut Yasin, keterangan saksi juga menjelaskan bahwa rencana go public PT Jawa Pos pernah dibahas dalam RUPS tahun 2000. Sebagai tindak lanjut dari rencana tersebut, dibuat berbagai dokumen administratif termasuk, penandatanganan/penerbitan Surat Kuasa, pembuatan akta-akta, termasuk yang berhubungan dengan nominee saham. Juga proyeksi keuangan yang disusun saksi.
"Namun, perlu kami tegaskan bahwa rencana go public tersebut tidak pernah terwujud. Karenanya, seluruh dokumen yang dibuat dalam rangka itu telah kehilangan relevansi hukumnya," ujarnya.
Maka, apabila sekarang dokumen-dokumen tersebut dipergunakan secara sepihak untuk tujuan di luar konteks dan kehendak awalnya, hal tersebut tidak dapat dibenarkan secara etika maupun hukum. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: