Mabes Polri Hentikan Penanganan Dugaan Penggelapan Jabatan Nany Widjaja

Kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto (kiri) memberikan keterangan kepada awak media.--
HARIAN DISWAY – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) memutuskan menghentikan proses hukum terhadap Nany Widjaja dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan PT Jawa Pos. Keputusan ini tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas (SP3D) kedua.
Berdasarkan dokumen bernomor B/15900/VII/RES/7.5/2025/Bareskrim, perkara dengan nomor LP/B/546/IX/2024/Polda Jawa Timur tanggal 13 September 2024 dihentikan setelah dilakukan gelar perkara khusus. Hasilnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim diminta menangguhkan penyidikan. Penyidik pun direkomendasikan merujuk pada Perma Nomor 1 Tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil, karena objek perkara masih menjadi sengketa perdata.
Kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, menyambut baik langkah tersebut. “Harusnya tidak hanya penghentian sementara yang dikeluarkan penyidik, namun dihentikan seluruh proses penyidikannya. Hal ini juga menunjukan bahwa penetapan tersangka atas Nany Widjaja telah gugur,” tegas putra pengacara senior George Handiwiyanto itu.
Billy menjelaskan, kliennya merupakan pemilik sah 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press sejak 1998 hingga sekarang. Kepemilikan itu berdasarkan Akta Jual Beli No. 10 tertanggal 12 November 1998 antara Nany Widjaja sebagai pembeli dan Andjar Any serta Ned Sakdani sebagai penjual.
BACA JUGA:Sah! Nany Widjaja Serahkan 24 Bukti Kuat Kepemilikan di Tabloid Nyata
BACA JUGA:Bukti Tambahan Terus Mengalir dalam Sidang Gugatan terhadap Jawa Pos
“Memang benar PT Dharma Nyata Press saat pembelian saham ke-1 sebesar 72 lembar sebesar Rp648.000.000 benar melakukan pinjaman uang kepada PT Jawa Pos. Namun PT Dharma Nyata Press telah melakukan pelunasan utang piutang terhadap PT Jawa Pos sebesar Rp648.000.000 tersebut dalam kurun waktu enam bulan yakni bulan November 1998 sampai April 1999,” jelasnya.
Ia juga menyinggung peristiwa 2008, ketika Nany diminta menandatangani surat pernyataan sepihak oleh Dahlan Iskan selaku pimpinan. “Isinya tidak pernah dibaca atau dibacakan. Surat pernyataan tersebut menyatakan saham PT Dharma Nyata Press semuanya adalah milik PT Jawa Pos untuk Go Publik. Karena batal atau tidak berhasil Go Publik, surat pernyataan tersebut telah dibatalkan,” ujarnya.
Surat itu, kata Billy, kemudian diaktakan oleh Notaris Edhi Sutanto dan kini menjadi alat bukti dalam laporan polisi agar Nany menyerahkan sahamnya kepada PT Jawa Pos. Padahal, menurut Pasal 48 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, saham perseroan hanya boleh dikeluarkan atas nama pemiliknya. “Jenis akta nominee yang menyatakan saham atas tunjuk sebagaimana disebutkan di atas adalah dilarang atau batal demi hukum sehingga tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan saham,” tandas Billy. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: