Bukti Tambahan Terus Mengalir dalam Sidang Gugatan terhadap Jawa Pos

Bukti Tambahan Terus Mengalir dalam Sidang Gugatan terhadap Jawa Pos

Kedua pihak yang bersengketa saat penyerahan dokumen pendukung dalam gugatan antara Tabloid Nyata dan Jawa Pos.--

HARIAN DISWAY — Perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos kembali bergulir dengan penyerahan bukti tambahan oleh para pihak. Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 28 Juli 2025, kuasa hukum penggugat dan turut tergugat menyerahkan dokumen-dokumen penting untuk menguatkan posisi hukum masing-masing.

Dari pihak penggugat, Nany Widjaja melalui kuasa hukumnya Richard Handiwiyanto dari Handiwiyanto Law Office, menyerahkan 31 dokumen tambahan. Seluruh dokumen tersebut merupakan bukti kepemilikan atas PT Dharma Nyata Press, yang dikenal sebagai penerbit Tabloid Nyata.

"Tadi kita serahkan dokumen yakni Tabloid Nyata edisi tahun 1991 sampai 2025. Semuanya ternyata tidak pernah mencantumkan atau memberitahukan kepada masyarakat umum mereka (bahwa Jawa Pos dan Tabloid Nyata) bukanlah satu grup dari awal. Jadi sudah sangat jelas bahwa Nyata adalah perusahaan atau majalah yang berdiri secara independen," ujar Richard.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, tidak ada indikasi hubungan struktural antara tabloid Nyata dengan Jawa Pos. “Mulai dari penerbit, jajaran pengurus maupun karyawan tidak ada satupun yang menunjukkan jika Tabloid Nyata bagian dari Jawa Pos,” lanjutnya.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Tagih Rp 54 Miliar Dividen Lama

BACA JUGA:Klaim Jawa Pos atas Tabloid Nyata Dibantah di Pengadilan

Dari pihak turut tergugat, Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya Mahendra Suhartono juga menambahkan bukti baru. Kali ini, berupa tangkapan layar (screenshot) dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, yang memuat informasi tentang gugatan perkara nomor 625/Pdt.G/2025/PN SBY.

"Dokumen-dokumen yang kita serahkan tadi yang berkaitan dengan Jawa Pos. Di mana dokumen-dokumen yang kita miliki semua berada di Jawa Pos, sudah kita minta tetapi sampai saat ini tidak kunjung diberikan. Hingga munculnya gugatan permintaan dokumen tersebut kepada Jawa Pos," ungkap Mahendra.


Richard Handiwiyanto dari Handiwiyanto Law Office menunjukkan daftar 31 dokumen tambahan yang diserahkan kepada hakim. --

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak tergugat PT Jawa Pos, Kim Pentakosta, menyatakan bahwa dalam sidang kali ini pihaknya tidak menyerahkan bukti tambahan. "Untuk hari ini dari kita tidak mengajukan bukti tambahan apapun ya," ujarnya singkat.

Sidang dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Pihak-pihak yang terlibat masih menanti langkah lanjutan majelis hakim atas bukti-bukti yang diajukan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: