Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Tagih Rp 54 Miliar Dividen Lama

Utomo Kurniawan, kuasa hukum Dahlan Iskan menyerahkan 27 dokumen sebagai bukti gugatan.-Ferry Ardianto Memorandum-
HARIAN DISWAY – Sengketa hukum antara Dahlan Iskan dan PT Jawa Pos memasuki babak baru. Mantan Menteri BUMN itu menggugat pembayaran dividen senilai Rp 54 miliar. Total deviden tersebut untuk periode tiga tahun. Yaitu tahun 2004, 2007, dan 2015.
Dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 24 Juli 2025, tim kuasa hukum Dahlan Iskan menyerahkan 27 dokumen sebagai bukti gugatan. Tim dipimpin Utomo Kurniawan.
"Kami serahkan bukti-bukti yang terkait dengan permasalahan pembagian dividen selama tiga tahun. Karena dividen-dividen tahun sebelumnya juga agak sulit kita peroleh," kata Utomo usai sidang.
Ia menuturkan, dari tiga tahun yang digugat, rincian dividen tahun 2004 berada di bawah Rp 7 miliar. Nilai terbesar berasal dari dividen tahun-tahun setelah 2010. Gugatan ini, lanjut Utomo, diajukan sesuai dengan permintaan langsung Dahlan Iskan.
BACA JUGA:Klaim Jawa Pos atas Tabloid Nyata Dibantah di Pengadilan
BACA JUGA:Dahlan Iskan Adalah Jawa Pos (2-Habis): Ketika Media Menggugat Diri Sendiri
Gugatan yang diajukan Begawan media ini mendapat penolakan keras dari pihak PT Jawa Pos. Melalui kuasa hukumnya, Kimham Pentakosta dari kantor hukum Markus Sajogo and Associates (MS&A), PT Jawa Pos menyatakan tidak ada dasar hukum utang dalam gugatan yang diajukan.
"Dari 27 bukti yang diajukan, kami tidak menemukan satu pun bukti perjanjian utang," tegas Kimham.
Ia menjelaskan, karena perkara ini diajukan dalam format PKPU, maka harus ada bukti utang yang jelas dan sederhana. Tanpa dokumen perjanjian utang, permintaan PKPU menjadi tidak relevan menurut hukum.
"Pemohon, dalam hal ini kuasanya Pak Dahlan Iskan, perlu membuktikan bahwa ada perjanjian utang. Ternyata, PT Jawa Pos tidak bisa dibuktikan mempunyai utang ke siapa pun," tandas Kimham.
BACA JUGA:Ada Apa dengan Dahlan Iskan dan Jawa Pos? (3-Habis): Garap Pembaca Muda di Tengah Disrupsi Media
BACA JUGA:Suatu Hari… di Jawa Pos
Sidang lanjutan akan kembali digelar Senin, 28 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Surabaya. Kali ini giliran pihak PT Jawa Pos yang akan menghadirkan bukti pembelaan. “Kami akan buktikan secara sederhana,” tutup Kimham. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: