Klaim Jawa Pos atas Tabloid Nyata Dibantah di Pengadilan

Richard Handiwiyanto, kuasa hukum Nany Widjaja memberi keterangan kepada awak media usai sidang sengketa kepemilikan atas PT Dharma Nyata Press (penerbit Tabloid Nyata) di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 23 Juli 2025.-Dokumen Pribadi-
HARIAN DISWAY — Sengketa kepemilikan atas PT Dharma Nyata Press (penerbit Tabloid Nyata) kian memanas di Pengadilan Negeri Surabaya. Dua kubu besar berseteru: satu mewakili PT Jawa Pos, yang mengklaim telah membeli saham sejak 1998, dan satu lagi dari kubu Nany Widjaja, pemilik lama Tabloid Nyata.
Kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan bukti kuat atas kepemilikan tersebut. “Kami telah mengajukan bukti tanda terima uang dan surat penawaran pembelian saham sebagai bukti kepemilikan, semuanya match atau cocok,” tegas Kim saat ditemui di PN Surabaya, Rabu, 23 Juli 2025.
Menurut Kim, transaksi pembelian itu sah dan melibatkan uang sebesar Rp 648 juta. “Kami bisa buktikan uangnya berasal dari PT Jawa Pos. Semuanya (lembar saham) match. Apa yang digugat oleh Bu Nany Wijaya, angka-angka sahamnya match. Uangnya bukan dari Bu Nany, tapi dari PT Jawa Pos,” imbuhnya.
Namun, pernyataan itu dibantah keras oleh kubu Tabloid Nyata. Richard Handiwiyanto, kuasa hukum Nany Widjaja, menilai bukti yang diajukan Jawa Pos tidak cukup kuat. “Itu (bukti transaksi dan saham), copy dari copy (salinan dari salinan), bukan asli,” kata Richard.
BACA JUGA:Sah! Nany Widjaja Serahkan 24 Bukti Kuat Kepemilikan di Tabloid Nyata
BACA JUGA:Dahlan Iskan Adalah Jawa Pos (2-Habis): Ketika Media Menggugat Diri Sendiri
Ia menegaskan bahwa kliennya memang pernah berhubungan dengan PT Jawa Pos, tapi hanya dalam bentuk pinjaman dana, bukan transaksi jual beli saham. “Kami memiliki kesaksian yang dapat membuktikan bahwa Nany Widjaja telah melakukan pinjaman kepada PT Jawa Pos dan telah membayar lunas,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Mahendra Suhartono dari kantor hukum Johanes Dipa and Partner, yang juga menjadi kuasa hukum Dahlan Iskan dan Nany Widjaja, menyebut bahwa dokumen resmi dari Ditjen AHU menunjukkan kepemilikan yang sah. “Sejak PT Dharma Nyata Press didirikan tahun 1991, nama PT Jawa Pos tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham yang sah,” ungkap Mahendra.
Ia menilai klaim Jawa Pos sebagai pemilik saham hanyalah sepihak. “Kalau PT Jawa Pos menganggap dirinya pemegang saham, itu klaim sepihak yang tidak berdasar dan tidak mengerti sejarah berdirinya PT Dharma Nyata Press,” pungkasnya.
Richard Handiwiyanto, kuasa hukum Nany Widjaja saat sidang sengketa kepemilikan atas PT Dharma Nyata Press (penerbit Tabloid Nyata) di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 23 Juli 2025.-Dokumen Pribadi-
Proses persidangan masih berlangsung dan belum ada keputusan dari majelis hakim. Kedua belah pihak masih menunggu agenda pembuktian lanjutan dan keterangan saksi sebelum hakim memutuskan siapa pemilik sah dari Tabloid Nyata. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: