Selundupkan Sisik Trenggiling hingga Paruh Rangkong Berkedok 'Indomie', Marianus Divonis 2 Tahun Bui
Pembacaan putusan oleh hakim di ruangan Sari III dalam persidangan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 18 Februari 2026.-Chalid Syamy -Harian Disway
SURABAYA, HARIAN DISWAY -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Marianus, 49. Marianus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan dengan memalsukan dokumen ekspor untuk menyelundupkan ribuan bagian tubuh satwa dilindungi. Mulai dari sisik trenggiling hingga gigi paus sperma yang disamarkan sebagai mi instan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Marianus Buku dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," demikian bunyi putusan hakim dalam persidangan pada Rabu, 18 Februari 2026.
Selain pidana badan, Marianus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
BACA JUGA:Dana Ratusan Juta Hilang Tanpa Izin, Nasabah Gugat OCBC NISP ke Pengadilan
BACA JUGA:Klaim Jawa Pos atas Tabloid Nyata Dibantah di Pengadilan
Modus 'Undername' dan Kamuflase Mi Instan
Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak pada 30 Juni 2025. Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap kontainer nomor BEAU-5801289 di Terminal Petikemas Surabaya yang akan diekspor.
Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 100446, barang tersebut didaftarkan sebagai Instant Noodle (mi instan) dengan eksportir CV. Berkat Trisna Sejati. Perusahaan ini diketahui hanya digunakan sebagai "bendera" atau undername oleh terdakwa.
Saat kontainer dibuka, petugas memang menemukan 500 karton mi instan merek Indomie di bagian depan. Namun, di balik tumpukan mi tersebut, ditemukan ribuan satwa liar dan bagian tubuh hewan yang dilindungi tanpa dokumen resmi.
BACA JUGA:Rudi Suparmono Terima Rp 21 Miliar Selama Menjabat Sebagai Ketua Pengadilan
Daftar Barang Bukti Mencengangkan
Berdasarkan fakta persidangan, daftar satwa selundupan yang ditemukan dalam kontainer tersebut sangat mencengangkan, antara lain:
Satwa Laut: 4,3 ton kulit Pari Kikir (Glaucostegus spp), 242 kg sirip kering, 40 buah gigi Paus Sperma, dan 2 box Kuda Laut kering.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: