Rudi Suparmono Terima Rp 21 Miliar Selama Menjabat Sebagai Ketua Pengadilan

Rudi Suparmono Terima Rp 21 Miliar Selama Menjabat Sebagai Ketua Pengadilan

Rudi Suparmono menerima uang Rp 21 miliar selama menjabat sebagai ketua pengadilan-Foto Istimewa-

HARIAN DISWAY Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya selain menerima SGD 43 ribu, ia juga didakwa menerima suap dengan total konversi saat ini senilai Rp 21.141.956.000 miliar. Uang suap itu telah diterima oleh Rudi selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat

Uang tersebut ditemukan penyidik Kejagung saat menggeledah rumah Rudi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan pecahan mata uang rupiah Rp 1,7 miliar lebih, mata uang asingnya ada USD dan SGD masing-masing 388.600 dan 1.099.626.

"Telah menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yaitu Rp 1.721.569.000, USD383,000, SGD1,099,581," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor, pada Senin, 19 Mei 2025.

Jaksa menyakini uang itu dianggap sebagai pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban Rudi sebagai Ketua PN Surabaya. Jaksa mengatakan Rudi tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi itu ke KPK.

BACA JUGA:Eks Ketua PN Surabaya Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

BACA JUGA:Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Menyesal Merasa Gagal Menjadi Hakim

"Kepada penyelenggara negara yaitu Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya," ujar jaksa. 

Terhitung Rudi telah menerima uang sebanyak dua kali yaitu pertama SGD 43 ribu atau setara Rp 544 juta dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur dan uang kedua sebanyak Rp 21 miliar saat dirinya menjabat sebagai ketua pengadilan. 

Diketahui sebelumnya SGD 43 ribu itu diterima oleh Rudi dari advokat Ronald Tannur yaitu Lisa Rachmat. Jaksa mengatakan uang itu diberikan Lisa agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya. Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Erintuah Damanik sebagai ketua majelis dengan hakim anggota yakni Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim ini yang mengadili dan menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur. 

Atas perbuatannya itu Rudi disangkakan melanggar 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Di persidangan terdakwa Rudi Suparmono dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut. Sidang selanjutnya bakal digelar 25 Mei 2025 mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (*) 

 

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: