Korupsi Dana Pokir Rp12 M, Hasanuddin Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian uang.--memorandumdiswayid
HARIAN DISWAY - Hasanuddin, mantan anggota DPRD Jawa Timur terpilih periode 2024 sampai 2029, harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim. Politikus asal dapil Gresik-Lamongan itu divonis 2 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander menyatakan Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian uang kepada Kusnadi, Ketua DPRD Jawa Timur periode sebelumnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 4 bulan penjara," ujar hakim Marcus saat membacakan amar putusan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat, 6 Maret 2026.
BACA JUGA:Korupsi Pengadaan Gamelan Rp520 Juta, Pejabat Dinas Pendidikan Magetan Disidang
BACA JUGA:2 Pejabat PD Pasar Surya Tersangka Korupsi Duit Parkir, Eri Cahyadi Sudah Curiga Sejak Awal
Kasus ini bermula dari dugaan pemberian uang secara bertahap yang dilakukan Hasanuddin kepada Kusnadi. Total uang yang diberikan mencapai Rp12.085.350.000. Pemberian tersebut diduga bertujuan untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir bagi kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Praktik suap-menyuap di lingkungan legislatif dinilai telah mencederai kepercayaan publik terhadap wakil rakyat.
"Terdakwa seharusnya menjadi contoh dalam transparansi pengelolaan anggaran, justru terlibat dalam praktik korupsi dana hibah yang merugikan keuangan negara," ungkap sumber di lingkungan PN Surabaya.
Meski demikian, ada sejumlah hal yang meringankan vonis Hasanuddin. Terdakwa dinilai kooperatif selama persidangan, memiliki tanggung jawab keluarga, serta menyesali dan mengakui perbuatannya. Putusan tersebut lebih ringan lima bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut 2 tahun 5 bulan penjara.
Kasus korupsi dana pokir DPRD Jatim ini tidak hanya menyeret Hasanuddin. Dalam perkara yang sama, terdapat tiga terdakwa lain yaitu Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan. Jodi didakwa menyuap Kusnadi hingga Rp18,61 miliar yang berujung pada pengelolaan dana hibah pokir senilai Rp91,7 miliar.
Sementara Sukar dan Wawan didakwa memberikan ijon fee secara bertahap dengan total Rp2.215.000.000 atas alokasi dana hibah pokir tahun 2021 sebesar Rp 10,16 miliar. Total uang ijon fee yang diterima Kusnadi dari keempat terdakwa mencapai Rp32.910.350.000.
Kusnadi sendiri, tokoh sentral dalam kasus ini, meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat penyakit kanker. Dengan meninggalnya Kusnadi, penuntut umum menyatakan akan menyesuaikan pembuktian, termasuk kemungkinan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum di persidangan atas persetujuan majelis hakim.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia politik di Jawa Timur. Dana hibah pokir yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat justru dikorupsi oleh oknum wakil rakyat. Praktik suap-menyuap untuk mendapatkan alokasi anggaran menunjukkan lemahnya integritas dan pengawasan internal di lingkungan DPRD.
Vonis terhadap Hasanuddin diharapkan menjadi efek jera bagi politikus lain yang berniat melakukan praktik serupa. Masyarakat pun berharap agar proses hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus ini dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan, terutama bagi keuangan negara yang dirugikan puluhan miliar rupiah.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Banpol, Kuasa Hukum PSI Datangi Kejari Tanjung Perak
BACA JUGA:Diduga Korupsi Rp 13 Miliar, Kadispendikbud Sidoarjo Dilaporkan ke Kejati Jatim
"Masyar menanti putusan yang seadil-adilnya bagi para koruptor. Jangan sampai oknum-oknum seperti ini kembali leluasa bermain-main dengan uang rakyat," pungkas seorang aktivis antikorupsi yang mengikuti jalannya persidangan. (*)
*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: memorandum.disway.id