Manager Koperasi Jasa Marga Didakwa Sengaja Tak Setor PPN
Sidang perkara dugaan tindak pidana perpajakan yang menyeret Dwi Cahyo Febrianto, Manager Koperasi Jasa Marga Bhakti IV.--memorandumdiswayid
HARIAN DISWAY - Sidang perkara dugaan tindak pidana perpajakan yang menyeret Dwi Cahyo Febrianto, Manager Koperasi Jasa Marga Bhakti IV, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 12 Mei 2026. Terdakwa didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban perpajakan selama kurun waktu tiga tahun, sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Irfan Adi Prasetya, disebutkan bahwa terdakwa secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Perbuatan itu diduga dilakukan sejak Januari 2018 hingga Desember 2020.
"Terdakwa dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2018 sampai Desember 2020. Selain itu, terdakwa juga menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut," tegas jaksa dalam dakwaan.
JPU mengungkap, perbuatan terdakwa tidak dilakukan sendiri. Ia disebut bersama-sama dengan Suparyanto SH selaku Ketua Koperasi periode Januari 2017, Agustus 2019 serta Antonius Soeharto alias Antonius Suharto selaku Ketua periode September 2019, Desember 2020. Keduanya kini juga diproses dalam perkara terpisah.
BACA JUGA:Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Penyebar Flyer Aksi Berujung Rusuh di PN Surabaya.
BACA JUGA:Saksi A De Charge Hadir di Sidang Kasus Ekstasi PN Surabaya
Koperasi tersebut terdaftar sebagai wajib pajak dengan NPWP 01.497.318.4-604.000 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak 11 Juli 1989. Seluruh urusan perpajakan koperasi, mulai dari menghitung, membuat, hingga melaporkan pajak, dilakukan oleh terdakwa selaku manager. Bahkan, user ID dan password aplikasi e-Faktur disebut berada dalam penguasaan terdakwa.
Padahal koperasi menjalankan berbagai unit usaha seperti simpan pinjam, penyediaan barang kebutuhan PT Jasa Marga, sewa kendaraan, hingga cleaning service. Dalam setiap transaksi penyerahan barang dan jasa, koperasi menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN. Namun kewajiban menyetorkan dan melaporkan pajak diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Jaksa menegaskan perbuatan terdakwa dilakukan berulang kali selama beberapa masa pajak, sehingga dikualifikasikan sebagai perbuatan berlanjut. Kasus ini memantik perhatian publik karena menyangkut kepatuhan wajib pajak badan usaha yang selama ini dikenal memiliki kredibilitas, serta berpotensi membuka tabir pengelolaan pajak di lingkungan koperasi berskala besar. (*)
*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: memorandum.disway.id