Suripto Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus CPNS Jalur Khusus

Suripto Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus CPNS Jalur Khusus

Suripto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penipuan bermodus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil--memorandumdiswayid

HARIAN DISWAY - Suripto, 59, pria asal Surabaya, harus merasakan pahitnya duduk di kursi pesakitan dan terancam mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun 4 bulan. Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Saardinah, atas kasus penipuan bermodus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur khusus dengan total kerugian korban mencapai Rp66,4 juta.

Jaksa menyatakan Suripto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam sidang tuntutan yang digelar di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 21 April 2026.

"Terdakwa Suripto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dituntut 1 tahun 4 bulan pidana penjara," tegas JPU saat membacakan tuntutan.

BACA JUGA:Dugaan Penipuan Lowongan Pekerjaan Libatkan Eks Camat, Komisi A Minta Pemkot Selektif Tempatkan ASN

Kasus ini menyita perhatian karena modus Suripto tergolong nekat. Ia disebut lihai membangun citra seolah-olah sebagai pejabat penting. Hampir setiap hari, ia terlihat nongkrong di sebuah warung kopi kawasan Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya, mengenakan seragam cokelat ala ASN.

Penampilannya lengkap dengan pin Korpri serta papan nama bertuliskan "Ir. SURIPTO". Kepada orang-orang yang ditemuinya, ia mengaku sebagai Kepala Subbagian Keuangan Pemprov Jatim, jabatan yang belakangan terbukti fiktif.

Dari warung kopi itulah jaringan korban mulai terbentuk. Penipuan dimulai pada Januari 2025. Suripto mendekati Sutrisno, pemilik warung kopi tempat ia biasa mangkal, dan menawarkan "jalur khusus" agar keluarga Sutrisno bisa masuk PNS.

Sutrisno tidak tergiur untuk dirinya sendiri, namun bersedia menjadi perantara. Dari situlah korban demi korban masuk ke dalam perangkap Suripto. Para korban dimintai uang dengan dalih biaya administrasi, psikotes, tes narkoba, hingga biaya sekolah kepegawaian.

Dalam perkara ini, lima orang tercatat sebagai korban dengan rincian kerugian: Alif Nur Hamzah Rp7,5 juta, Ahmad Safrin Sadad Rp11,4 juta, Eko Sunyoto Rp9,7 juta, Moch Rofik Rp11,25 juta, dan Minatun Rp26,55 juta.

Korban terbesar, Minatun, justru merupakan tetangga kos Suripto di kawasan Jalan Dupak Bangunsari, Surabaya. Ironisnya, kedekatan itulah yang dimanfaatkan terdakwa. Minatun sampai 28 kali transfer karena setiap hari melihat Suripto berangkat dengan seragam ASN, seolah benar-benar bekerja sebagai pegawai pemerintah.

Aksi Suripto akhirnya terbongkar pada 13 November 2025. Petugas Polsek Krembangan mengamankan terdakwa setelah laporan para korban menguat. Fakta persidangan memastikan tidak satu pun korban yang dijanjikan masuk PNS benar-benar diangkat, sebab seluruh proses yang ditawarkan memang tidak pernah ada.

Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan permohonan keringanan sebelum putusan dijatuhkan. Namun alih-alih fokus pada pengembalian kerugian korban, Suripto justru tampil memelas dengan alasan kesehatan.

"Saya minta keringanan majelis, karena saya sudah dua kali opname karena penyakit lambung saya sakit dan jantung," kata Suripto di hadapan majelis hakim.

Suripto dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat (1). Kini, permohonan keringanan terdakwa dengan alasan sakit menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: memorandum.disway.id