Jual Rumah Bodong Rp650 Juta, Eric Julianus Divonis 18 Bulan Penjara

Jual Rumah Bodong Rp650 Juta, Eric Julianus Divonis 18 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada Eric Julianus Winardi--memorandumdiswayid

HARIAN DISWAY - Eric Julianus Winardi harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus penipuan jual beli rumah fiktif. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan rangkaian kebohongan yang merugikan korban hingga Rp650 juta.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rudito di ruang Garuda 1 PN Surabaya pada Senin, 2 Maret 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan Eric memenuhi unsur tipu muslihat sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur tipu muslihat dan rangkaian kebohongan sebagaimana Pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eric Julianus Winardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Rudito.

BACA JUGA:Penipuan Rumah Fiktif Rp650 Juta, Eric Julianus Winardi Dituntut 1 Tahun 8 Bulan

BACA JUGA:Belasan Warga Surabaya Laporkan Penipuan Investasi Bodong Kerugian Capai Belasan Miliar

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Geo Ferdy mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit, yakni Rp650 juta. Uang sebesar itu raib setelah korban tergiur tawaran rumah di bawah harga pasar.

Meski demikian, hakim juga menemukan sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa. "Hal yang meringankan terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya, belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan," imbuhnya.

Vonis hakim tersebut ternyata sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki yang sebelumnya menuntut Eric dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dengan demikian, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menerima putusan tersebut.

Perkara ini bermula pada Oktober 2024 saat Eric menawarkan satu unit rumah di kawasan Villa Valensia VII/PA 07-46, Wiyung, Surabaya, dengan harga Rp650 juta. Ia mengklaim harga tersebut di bawah pasar karena rumah milik pamannya bernama Agus dan bisa dibeli lebih murah melalui dirinya.

Korban sempat diajak survei lokasi, namun pagar rumah dalam keadaan terkunci. Eric beralasan belum ada janji dengan pemilik. Untuk meyakinkan korban, terdakwa bahkan menyuruh korban menelepon nomor pada banner rumah dijual di sekitar lokasi untuk membandingkan harga pasar yang lebih tinggi.

Strategi licik terus dijalankan Eric. Ia mengaku akan melakukan ikatan jual beli di kantor notaris di Manyar, mengirim foto sedang berada di depan kantor notaris, serta mengklaim telah dua kali melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan hasil aman.

Keyakinan korban pun terbangun. Pada 24 Oktober 2024, korban mentransfer Rp400 juta ke rekening Eric. Transfer susulan Rp250 juta dilakukan pada 4 November 2024 sebagai pelunasan, sehingga total uang yang masuk ke kantong terdakwa mencapai Rp650 juta.

Setelah uang lunas, Eric berjanji proses balik nama akan selesai dalam tiga minggu. Namun janji tinggal janji. Berbagai alasan dilontarkan, mulai dari validasi pajak hingga berkas yang katanya berada di meja kasubsi. Sertifikat tak kunjung diserahkan.

Korban mulai curiga. Pada Maret 2025, Geo Ferdy mendatangi langsung lokasi rumah yang ditawarkan. Betapa kagetnya ia mengetahui rumah tersebut sudah lama kosong dan pemiliknya sama sekali bukan orang yang disebut Eric. Korban juga memastikan ke kantor notaris dan tidak ditemukan transaksi atas objek rumah tersebut pada tanggal yang dijanjikan.

BACA JUGA:Ivan Kuncoro Bos Valhalla Jadi Terlapor Kasus Penipuan Rp300 Juta

BACA JUGA:Korban Penipuan Investasi Solar Minta Hakim PN Surabaya Jatuhkan Hukuman Setimpal

Sejak kebohongan terbongkar, Eric hanya bisa menjanjikan pengembalian uang dengan alasan pencairan deposito. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, Maret 2025, uang korban tak kunjung dikembalikan. Kini, Eric harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. (*)

*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: memorandum.disway.id