Ivan Kuncoro Bos Valhalla Jadi Terlapor Kasus Penipuan Rp300 Juta
Bos Valhalla Surabaya Ivan Kuncoro kembali berurusan dengan polisi.--nusantaraabadinews
HARIAN DISWAY - Nama Ivan Kuncoro, pengusaha muda di balik kemewahan Valhalla Spectaclub, kembali menyeruak ke publik. Bukan karena gemerlap hiburan malam yang ia kelola, melainkan karena jerat hukum baru yang membelitnya. Setelah sebelumnya harus menjalani rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika, kini ia bersama istrinya, Siau Novita, berstatus sebagai terlapor dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Dua laporan resmi telah diterima dan kini tengah ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Laporan pertama diajukan oleh seorang wanita berinisial LS pada Selasa, 10 Februari 2026, disusul seorang pria berinisial AC pada keesokan harinya, Rabu, 11 Februari 2026. Keduanya kompak melaporkan Ivan Kuncoro yang tak lain adalah putra dari pemilik PT. Rasa Sayang Inti, Heri Kuncoro.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Raditya Herlambang, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya saat ini tengah bekerja untuk mengumpulkan keterangan guna mengusut tuntas dugaan tindak pidana ini.
"Betul, Mas, masih tahap klarifikasi pelapor dan saksi yang lain. Yang sudah diklarifikasi masih pelapor dan dua saksi," ujar AKP Raditya Herlambang kepada awak media, Jumat, 19 Februari 2026.
Lebih lanjut, AKP Raditya Herlambang memastikan bahwa Ivan Kuncoro telah ditetapkan sebagai terlapor dalam kasus ini. Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk istri Ivan, Siau Novita, polisi masih mendalaminya lebih lanjut. "Ivan Kuncoro. Nanti kalau ada keterlibatan pihak lain, kita dalami dulu," pungkasnya.
BACA JUGA:Ivan Kuncoro Dilaporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan
BACA JUGA:Penipuan Rumah Fiktif Rp650 Juta, Eric Julianus Winardi Dituntut 1 Tahun 8 Bulan
Pengungkapan awal kasus ini bermula dari sebuah informasi yang dihimpun media. Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menceritakan, dugaan penipuan ini terjadi saat Ivan Kuncoro tengah berurusan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Saat itu, ia ditangkap di sebuah room karaoke di kawasan Tidar.
Di tengah proses hukum di BNNP Jatim, Ivan diduga meminta sejumlah uang kepada delapan orang yang turut diamankan dalam operasi tersebut. Alasannya, uang itu akan diberikan kepada oknum anggota BNNP Jatim demi melancarkan proses hukum mereka.
"Ia meminta sejumlah uang kepada delapan orang yang turut diamankan. Satu orang dimintai sekitar Rp35 juta. Nominalnya beda-beda. Total yang dikumpulkan itu hampir Rp300 juta," ungkap sumber tersebut, Jumat, 20 Februari 2026.
BACA JUGA:Besok, Polrestabes Surabaya Gelar Bazar Ranmor, Cek Bagi yang Pernah Kehilangan
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkoba di Darmo Permai, Sita 38 Gram Sabu
Namun, alih-alih digunakan sesuai kesepakatan, uang yang telah dikumpulkan dengan susah payah oleh korban tersebut justru tidak pernah diberikan. Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami motif dan aliran dana dalam kasus yang menjadikan pengusaha hiburan malam ini sebagai terlapor. (*)
*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: memorandum.disway.id