Bandar Ganja Tegalsari Diringkus

Bandar Ganja Tegalsari Diringkus

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap HLR di Tegalsari atas kepemilikan ganja dan mengembangkan kasus hingga ke jaringan pemasok.-memorandum.disway.id/Wendy Setiawan-

HARIAN DISWAY - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial HLR, warga Tambak Mayor, terkait kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja di kawasan Jalan Kartini, Tegalsari, Jumat, 13 Februari 2026.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB sebagai hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Pengungkapan tersebut bermula dari pemeriksaan terhadap tersangka lain berinisial HS yang lebih dahulu diamankan petugas.

“Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka lain berinisial HS,” katanya, Senin, 23 Februari 2026.

Dari hasil penyidikan terhadap HS, petugas memperoleh informasi mengenai sosok yang diduga sebagai pemasok ganja. Informasi tersebut kemudian mengarah kepada HLR hingga akhirnya dilakukan penangkapan di wilayah Tegalsari.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Ungkap Dua Kasus Narkotika Ganja dan Sabu dalam Dua Hari

BACA JUGA:Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni, Petugas Rutan Temukan Sabu dan Ganja di Kamar Tahanan

“Dari tangan tersangka HLR, kami mengamankan sejumlah barang bukti ganja dalam berbagai bentuk, mulai dari paket siap edar hingga bahan lintingan yang digunakan untuk konsumsi,” lanjut AKBP Dodi.

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

AKBP Dodi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada satu pelaku. Pengembangan terus dilakukan untuk memburu pemasok utama yang diduga berada di atas tersangka dan kini masih dalam proses pencarian.

“Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya hingga tuntas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, HLR dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru sebagaimana diatur dalam KUHP yang telah diperbarui. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: