Polres Pasuruan Kota Ungkap Dua Kasus Narkotika Ganja dan Sabu dalam Dua Hari

Polres Pasuruan Kota Ungkap Dua Kasus Narkotika Ganja dan Sabu dalam Dua Hari

Polres Pasuruan Kota mengungkap dua kasus narkotika ganja dan sabu di Kota Pasuruan dalam dua hari dengan mengamankan dua tersangka.-Humas Polres Pasuruan Kota-

PASURUAN, HARIAN DISWAY - Satuan Reserse Narkoba Polres PASURUAN Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu dalam kurun waktu dua hari di wilayah hukum Kota PASURUAN, Selasa, 27 Januari 2026.

Pengungkapan pertama dilakukan terhadap kasus peredaran narkotika jenis ganja pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Penangkapan berlangsung di pinggir jalan Jalan R.W. Monginsidi Nomor 56, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SF berusia 20 tahun, warga Kabupaten Jombang. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.

Pengembangan selanjutnya dilakukan ke rumah tersangka yang beralamat di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan narkotika jenis ganja beserta biji ganja yang disimpan oleh tersangka.

BACA JUGA:Tambahan Penghasilan ASN Pemkot Pasuruan Dikepras 27 Persen dan Terancam Dihapus

BACA JUGA:Syarat Luas Lahan Jadi Kendala Pendirian Kopdes Merah Putih di Kabupaten Pasuruan

Total barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan dari tersangka SF mencapai 25,86 gram berat kotor. Selain ganja, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Ronny Margas, S.H menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari tersangka SF ini kami amankan ganja seberat 25,86 gram, satu unit sepeda motor, handphone, dan barang bukti lainnya,” ujar AKP Ronny Margas.

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua dilakukan pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 10.50 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mengamankan seorang laki-laki berinisial SS berusia 30 tahun, warga Kota Pasuruan, di Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

BACA JUGA:Pembangunan Sekolah Rakyat Kota Pasuruan Berdiri di Lahan Sawah Produktif, DPRD Soroti Alih Fungsi Lahan

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Lumpuhkan Aktivitas Nelayan Pasuruan, Harga Ikan Melonjak Tajam

Dari hasil interogasi awal, tersangka SS mengaku telah melakukan praktik meranjau narkotika jenis sabu di beberapa lokasi di wilayah Kota Pasuruan. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penelusuran dan menemukan dua paket narkotika jenis sabu.

Total berat sabu yang berhasil diamankan mencapai 51,71 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa alat hisap sabu, timbangan elektrik, plastik klip kosong, satu unit mobil, serta satu unit handphone.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: