Polres Pasuruan Kota Ungkap Dua Kasus Narkotika Ganja dan Sabu dalam Dua Hari

Polres Pasuruan Kota Ungkap Dua Kasus Narkotika Ganja dan Sabu dalam Dua Hari

Polres Pasuruan Kota mengungkap dua kasus narkotika ganja dan sabu di Kota Pasuruan dalam dua hari dengan mengamankan dua tersangka.-Humas Polres Pasuruan Kota-

AKP Ronny Margas menegaskan bahwa pengungkapan kedua kasus narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegasnya.

BACA JUGA:Empat Oknum Polisi Polres Madiun Kota Terjerat Kasus Narkoba

BACA JUGA:Bareskrim Tangkap 17 Jaringan Pengedar Narkoba Jelang DWP Bali

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: