Empat Oknum Polisi Polres Madiun Kota Terjerat Kasus Narkoba

Empat Oknum Polisi Polres Madiun Kota Terjerat Kasus Narkoba

Ilustrasi.-memorandum.disway.id-

HARIAN DISWAY - Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika kembali mencoreng institusi kepolisian setelah empat oknum anggota Polres Madiun Kota terseret perkara narkoba hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun, Rabu, 14 Januari 2026.

Pengungkapan perkara ini bermula dari penangkapan seorang pria di wilayah Kabupaten Madiun oleh aparat kepolisian. Dari hasil pendalaman penyidikan, petugas kemudian mengembangkan kasus hingga mengarah pada seorang anggota Polres Madiun Kota berinisial HD yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Dalam proses penggeledahan di kediaman HD, penyidik menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 8,4 gram. Temuan tersebut menjadi dasar kuat bagi aparat untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai pihak yang diduga terlibat secara langsung dalam tindak pidana narkotika.

Perkembangan penyidikan kemudian mengungkap fakta baru. Penyidik menemukan indikasi keterlibatan tiga anggota Polres Madiun Kota lainnya. Ketiganya kemudian menjalani tes urine sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan internal dan hasilnya menunjukkan positif menggunakan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Ini Motif Oknum Polisi yang Bunuh Dosen di Jambi

BACA JUGA:Oknum Polisi Cabuli Tahanan Wanita Polres Luwu, Sulawesi Selatan

Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketiga oknum anggota tersebut masing-masing berinisial AG dengan pangkat Iptu, serta DY dan DN yang berpangkat Aipda. Keterlibatan mereka memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius di lingkungan internal kepolisian.

Dikutip dari sejumlah media, Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara terpisah sesuai dengan kewenangan hukum yang berlaku antara Polres Kabupaten Madiun dan Polres Madiun Kota.

“Untuk pidana umum ditangani Polres Madiun. Kode etik dan disiplin ditangani Polres Madiun Kota,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriadi juga membenarkan keterlibatan anggotanya dalam kasus narkotika tersebut. Ia memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa ada perlakuan khusus.

BACA JUGA:Ada Oknum Polisi di Belakang Kampung Narkoba Jakarta

BACA JUGA:Oknum Polisi Gunakan Sirine untuk Bahan Konten, Sekretaris Kapolri dan Polda Jambi Angkat Bicara

“Benar, anggota tersebut sudah ditindak secara pidana oleh Polres Kabupaten Madiun. Untuk Polres Madiun Kota kami menindaklanjuti melalui proses etik,” ujarnya.

Wiwin menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba, termasuk apabila pelakunya berasal dari internal kepolisian. Menurutnya, langkah tegas diperlukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: