Oknum Polisi Cabuli Tahanan Wanita Polres Luwu, Sulawesi Selatan

Oknum Polisi Cabuli Tahanan Wanita Polres Luwu, Sulawesi Selatan

ilustrasi sel tahanan--pexels.com

HARIAN DISWAY - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian kembali mengusik ketenangan masyarakat. Selain mengusik ketenangan warga, hal tersebut juga mencoreng nama baik institusi penegak hukum.

Kejadian ini menimpa seorang tahanan wanita yang berada di Polres Luwu, Sulawesi Selatan. Ia diduga menjadi korban pencabulan oleh anggota polisi Bripka ML

Setelah mengetahui hal itu, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu, Sulawesi Selatan telah mengamankan Bripka ML. ML diketahui bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Luwu. 

Polres Luwu juga memastikan akan melakukan penanganan secara cepat dan tegas terhadap dugaan kasus percobaan rudapaksa yang melibatkan seorang oknum anggota polisi terhadap tahanan perempuan kasus narkoba.

BACA JUGA:Ada Oknum Polisi di Belakang Kampung Narkoba Jakarta

BACA JUGA:Oknum Polisi Gunakan Sirine untuk Bahan Konten, Sekretaris Kapolri dan Polda Jambi Angkat Bicara

Saat ini ML telah ditahan di sel Provos untuk menjalani proses pemeriksaan hukum secara mendalam. Kasus ini akan diproses sesuai prosedur yang ada.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Luwu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Adnan Pandibu menegaskan pihaknya tidak akan menolerir pelanggaran berat yang mencoreng citra institusi. Pihaknya siap memberikan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila seluruh bukti dan unsur pelanggaran etik maupun pidana telah terpenuhi.

"Kasus ini sedang diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik dan aturan yang berlaku," ujar Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu. ML juga terancam dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Jika bukti, keterangan saksi, serta hasil dari pemeriksaan telah lengkap, maka akan diajukan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap yang pihak yang melakukan pelanggaran itu. Hal ini menjadi bentuk komitmen pihak kepolisian untuk menegakkan sikap disiplin dan menjaga kehormatan institusi.

BACA JUGA:Dua Tahun Bungkam, 4 Korban Masih Trauma Karena Pelecehan Oknum Pemuka Agama di Blitar

BACA JUGA:Kasus Pelecehan Dokter di Malang Dilaporkan Polisi

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh korban, aksi Bripka ML dimulai sejak bulan Juli lalu. Modus yang dilakukan ML untuk mendekati tahanan wanita itu adalah dengan berpura-pura ingin buang air kecil saat melintas di sel korban.

Pada aksi pertama dan kedua, pelaku sudah mulai berani meraba lengan korban.  Kemudian, korban merasa semakin tidak nyaman atas tindakan pelaku ketiga kalinya. Karena hal itu, akhirnya korban berani melapor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: polda sulsel