Dua Tahun Bungkam, 4 Korban Masih Trauma Karena Pelecehan Oknum Pemuka Agama di Blitar

Dua Tahun Bungkam, 4 Korban Masih Trauma Karena Pelecehan Oknum Pemuka Agama di Blitar

Ilustrasi korban pelecehan seksual.--pixabay.com

HARIAN DISWAY - Trauma mendalam masih dialami oleh 4 anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan oleh oknum pemuka agama di Blitar berinisial DKBH, 67. Kehidupan mereka yang awalnya baik-baik saja dan penuh kebahagiaan berubah menjadi kehidupan yang penuh luka.

Keempat anak tersebut diketahui hidup dalam satu rumah yang sama dengan pelaku karena ayah dari korban merupakan sopir dari pelaku tersebut. Korban  beserta keluarga memang berasal dari golongan yang kurang mampu dari segi ekonomi, karena itu mereka hanya bisa menyandarkan kehidupan mereka kepada pelaku yang membiayai kehidupan mereka.

Korban mendapatkan pelecehan berkali-kali tapi takut untuk mengungkapkan hal tersebut. Salah satu korban menyatakan bahwa ia tidak berani mengungkapkan kejadian tersebut kepada sang Ayah karena hubungan antara pelaku dan ayah korban sangat dekat.

Salah satu korban akhirnya memutuskan untuk mengungkapkan kejadian tersebut kepada salah satu teman yang ia temui di game online. Korban kemudian dibantu oleh Ayah temannya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

BACA JUGA:Pendeta di Blitar Rudapaksa 4 Anak Ditangkap, Polda Jatim: Modus Pegang Alat Vital Korban

BACA JUGA:Surabaya Darurat Kasus Kekerasan dan Pelecehan Anak

Salah satu korban yang saat itu masih duduk di bangku  SMP mendapatkan pelecehan di kantor dan di kolam renang. Tubuh korban diraba oleh pelaku dan dengan mudahnya pelaku mengatakan bahwa hal tersebut hanya candaan.

Mirisnya lagi, saat korban tengah tidur di malam hari, pelaku datang dan melakukan pelecehan lagi. Korban tidak bisa melawan dan hanya bisa menangis meratapi keadaan dan berpikir bahwa dirinya telah rusak.

Hal yang paling menyedihkan adalah, istri dari pelaku justru menyalahkan korban dan menganggap korban adalah wanita penggoda. Orang-orang di sekitar korban justru membela pelaku dan menyuruh korban mengikhlaskan kejadian tersebut dan memaafkan pelaku atas tindakan yang telah dilakukan.

Lebih parahnya lagi, kejadian tersebut berlangsung selama dua tahun di tempat yang berbeda. Salah satu korban sampai merasa depresi dan hampir bunuh diri karena trauma atas pelecehan yang ia alami.

BACA JUGA:Sejak 2024, Kemenkes Terima 620 Laporan Perundungan dan 3 Pelecehan Seksual di Lingkungan PPDS

BACA JUGA:Soal Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter, Edy Wuryanto Sebut Pengawasan Etik dan Moral Dunia Medis Lemah

Hingga pada akhirnya korban berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua mereka, dan akhirnya melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Saat ini pelaku telah berhasil diringkus dan dijatuhi hukuman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: polda jatim