Hamili Pacar, Mahasiswa PTN di Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara
Usai hamili pacar, Mahasiswa Negeri di Surabaya dituntut 3 tahun penjara--memorandumdiswayid
HARIAN DISWAY - Iqbal Zidan Nawawi, 24, mahasiswa Fakultas Ekonomi di salah satu Universitas Negeri Surabaya, harus merasakan pahitnya duduk di kursi pesakitan dan terancam mendekam di balik jeruji besi selama tiga tahun. Ia dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang juga kekasihnya sendiri, berinisial F2, 21.
Jaksa Penuntut Umum Galih Putra Intaran membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan tuntutan terhadap terdakwa Iqbal Zidan Nawawi dengan hukuman tiga tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 4 Maret 2026.
"Terdakwa dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pertimbangan masa peralihan berlakunya KUHP baru," ujar Galih saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin, 9 Maret 2026.
Kasus ini bermula saat hubungan asmara antara Iqbal dan F2 dimulai dari perkenalan melalui media sosial. Peristiwa yang didakwakan terjadi pada tahun 2020-2021, ketika keduanya masih berstatus anak di bawah umur. Selama sekitar empat tahun menjalin hubungan, korban mengaku tiga kali hamil dan melakukan aborsi pada tahun 2023-2024.
BACA JUGA:Hamil dan Minta Tanggungjawab Sang Kekasih, Perempuan di Surabaya Malah Dikeroyok
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Tangkap 2 Pelaku Pemerkosaan Siswa SMP yang Dicekoki Miras Hingga Hamil
"Saya sudah tiga kali dihamili dan diaborsi. Saya merasa tertekan," ujar korban kepada wartawan usai sidang tuntutan dengan suara bergetar.
Korban menyebut bahwa tindakan aborsi tersebut dilakukan karena tekanan dari terdakwa. Trauma akibat pengalaman pahit itu semakin dalam ketika ia mengetahui adanya dugaan hubungan lain yang dijalin Iqbal.
Puncaknya terjadi pada awal Desember 2024, saat korban menolak ajakan berhubungan intim dari terdakwa. Penolakan tersebut kemudian menjadi dasar laporan polisi yang dilayangkan korban ke pihak berwajib.
Dalam persidangan, JPU mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menjatuhkan tuntutan. Galih menjelaskan bahwa tempus delicti atau waktu kejadian perkara terjadi ketika kedua belah pihak masih sama-sama berstatus anak-anak.
"Minimum khusus pidana sudah dihapus. Tempus delictie terjadi pada masa masih sama-sama anak. Adanya kesepakatan perdamaian antara para pihak," jelas Galih.
Selain itu, JPU juga menyebut bahwa pidana maksimal 1/3 dari pidana yang diatur karena peristiwanya terjadi ketika masih anak-anak. Faktor kemanusiaan juga menjadi pertimbangan, mengingat usia terdakwa yang masih muda.
"Terdakwa masih muda dan masih memiliki masa depan yang panjang serta merupakan tulang punggung juga," ucapnya.
Meski ada upaya perdamaian antara kedua belah pihak, proses hukum tetap berjalan karena kasus ini termasuk dalam tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum.
Kasus ini menyoroti kompleksitas hubungan asmara di kalangan generasi muda yang terhubung melalui media sosial, namun berujung pada pelanggaran hukum dan trauma berkepanjangan. Korban harus menanggung beban psikis akibat tiga kali kehamilan dan aborsi di usia muda.
Sidang perkara akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya akan mendengarkan argumen kuasa hukum Iqbal sebelum akhirnya menjatuhkan putusan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi generasi muda untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan, serta memahami batasan-batasan hukum yang mengatur perlindungan anak. Orang tua juga diimbau untuk mengawasi pergaulan anak-anak mereka, terutama di era digital yang membuka akses luas terhadap perkenalan melalui media sosial.
BACA JUGA:Dihamili Polisi, lalu Ditinggal Pergi
BACA JUGA:Hukuman Polisi yang Paksa Pacar Aborsi Jadi Lima Tahun
Masyarakat pun menanti putusan akhir majelis hakim, berharap keadilan dapat ditegakkan demi memberikan efek jera serta perlindungan maksimal bagi korban yang masih harus memulihkan traumanya. (*)
*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: memorandum.disway.id