Hukuman Polisi yang Paksa Pacar Aborsi Jadi Lima Tahun

Hukuman Polisi yang Paksa Pacar Aborsi Jadi Lima Tahun

ilustrasi Reza--

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Banding jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tinggi (PT) Jatim berbuah manis. Hukuman penjara yang awalnya diberikan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kepada Randy Bagus Hari Sasongko selama dua tahun kini bertambah menjadi lima tahun.

Mantan polisi berpangkat bripda itu didakwa dalam kasus aborsi terhadap Novia Widyasari. Hakim F. Willem Saija, Karel Tuppu, dan Retno Pudyanigtyas menjadi majelis hakim di PT. Dengan nomor putusan 519/PID/2022/PT SBY yang dikeluarkan pada 21 Juni 2022. 

Putusan itu berbunyi: menyatakan terpidana Randy Bagus Hari Sasongko bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan. Dengan persetujuan perempuan itu. Sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

”Menjatuhkan pidana kepada terpidana Randy dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata hakim seperti dikutip dalam amar putusan banding pada laman SIPP PN Mojokerto. 

JPU Ivan Yoko mengatakan alasan dirinya mengajukan banding. Yakni, vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Randy kurang memenuhi rasa keadilan. Menurutnya, lima tahun tersebut telah sesuai dengan apa yang diinginkannya. ”Kami bersyukur dengan putusan yang diberikan hakim itu,” katanya, Jumat, 15 Juli 2022. 

Sementara itu, salah seorang kuasa hukum keluarga Novia, Jauhar Kurniawan, mengatakan bahwa putusan banding tersebut telah sesuai dengan apa yang ia harapkan. Mereka bersyukur atas putusan tersebut. 

”Kami bersyukur hukuman Randy Bagus diperberat menjadi lima tahun. Kalau sesuai atau tidak, pasal yang diancam kan memang lima tahun. Jadi, ya memang maksimal,” tegasnya.

Wiwik Tri Haryati, penasihat hukum Randy, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan kasasi terhadap putusan PT itu. ”Memori kasasi baru akan kami kirim Senin pekan depan. Kami menilai pemeriksaan perkara aborsi telah menyalahi hukum acara,” ungkapnya.

Dia bependapat, perkara tersebut seharusnya di sidang di PN Malang. Sesuai tempat kejadian perkara (TKP). Bukan di PN Mojokerto. Ketika itu, JPU berpendapat banyak saksi dari luar Mojokerto. Sesuai pasal 84 KUHAP.

”Alat bukti yang disodorkan JPU di dalam persidangan tidak kuat. Karena keterangan terdakwa di persidangan menyangkal melakukan aborsi terhadap kandungan Novia. Hamilnya saja tidak jelas karena tidak ada bukti kehamilan. Juga jelas di dalam sidang visum korban mengenai minum racun,” urainya. Padahal, dakwaannya tentang keguguran.

Menurutnya, seharusnya ada bukti autopsi korban dan kedokteran forensik yang dihadirkan sebagai saksi ahli di persidangan. Tak hanya itu. Pelapornya adalah polisi. Pun menanyakan kerugian apa yang diderita pihak kepolisian terkait perkara tersebut.

”Iya, sudah mengetahui vonis banding. Klien kami minta mengajukan kasasi dengan harapan divonis bebas oleh MA. Harapan kami satu, mencari keadilan, ia tidak melakukan pengguguran kandungan. Kalau berhubungan badan dengan Novia, iya,” tegasnya.

Seperti diberitakan, pecatan polisi bernisial RB telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di PN Mojokerto pada Kamis 29 April 2022. Mantan anggota Polres Pasuruan itu terbukti sesuai pasal 348 ayat 1 KUHP. Ia dianggap sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: