Pegawai BRI Kaliasin Surabaya Terjerat Korupsi Kredit Mikro Rp2,9 Miliar
Pegawai BRI Kaliasin Surabaya diborgol Kejari atas kasus korupsi kredit mikro Rp2,9 miliar.--memorandumdiswayid
HARIAN DISWAY - Wirastya, pegawai Bank BRI Cabang Surabaya Kaliasin, harus merasakan dinginnya borgol di tangannya setelah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pria tersebut ditahan penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait dugaan tindak pidana korupsi kredit mikro yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,9 miliar, Senin, 27 April 2026.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menuturkan bahwa sebelum dilakukan penahanan, Wirastya terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sebelum dilakukan penahanan, saudara WA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidsus pada Kejari Surabaya," tutur Putu Arya dalam keterangan resminya, Selasa, 28 April 2026.
BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi 6 Terdakwa Korupsi PT Pelindo, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian
Modus yang digunakan tersangka cukup licin dan sistematis. Wirastya diduga menyalahgunakan pengajuan kredit mikro dengan memanfaatkan nama orang lain. Ia mengajukan kredit fiktif atas nama nasabah yang tidak pernah mengajukan pinjaman.
"Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pemindahbukuan tanpa underlying transaction pada tiga rekening titipan serta satu rekening GL Pendapatan Administrasi Pelunasan di BO Cabang Surabaya Kaliasin," ungkap Putu Arya.
Praktik pemindahbukuan tanpa transaksi dasar ini merupakan modus klasik dalam kasus perbankan untuk menyembunyikan aliran dana ilegal. Wirastya diduga memanfaatkan jabatannya untuk melancarkan aksinya.
Wirastya dijerat dengan pasal berlapis dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman yang menanti cukup berat mengingat kerugian negara mencapai hampir Rp3 miliar.
"Tersangka WA disangkakan menggunakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Putu.
Penahanan terhadap Wirastya dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejari Surabaya ingin memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa hambatan dari tersangka.
"Kita tahan untuk penyidikan lanjutan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," tandas Putu Arya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pegawai bank yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kepercayaan nasabah. Ironisnya, justru oknum inilah yang melakukan tindak pidana korupsi.
Dugaan korupsi yang dilakukan Wirastya merugikan tidak hanya negara, tetapi juga nasabah yang namanya dipinjam untuk pengajuan kredit fiktif. Nasabah tersebut bisa terkena dampak buruk secara finansial dan hukum.
Kejari Surabaya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan dokumen-dokumen terkait.
Masyarakat, khususnya nasabah BRI Cabang Kaliasin, diimbau untuk lebih waspada terhadap praktik perbankan yang mencurigakan. Jika menemukan kejanggalan dalam transaksi rekening, segera laporkan ke pihak berwenang.
BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PD Pasar Surya, Sita Ratusan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pegawai perbankan untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan. Konsekuensi hukum bagi pelaku korupsi sangat berat, tidak hanya pidana penjara tetapi juga denda dan kewajiban mengembalikan kerugian negara. (*)
*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: memorandum.disway.id