Syarat Luas Lahan Jadi Kendala Pendirian Kopdes Merah Putih di Kabupaten Pasuruan
Ratusan desa di Kabupaten Pasuruan terkendala syarat lahan untuk gedung kopdes merah putih -Istimewa-
PASURUAN, HARIAN DISWAY - Alur pendirian koperasi desa (kopdes) merah putih di Kabupaten Pasuruan menghadapi rintangan baru. Itu setelah sejumlah kades dan lurah mengaku ketar-ketir karena belum adanya regulasi pengelolaan kopdes merah putih.
Para kades dan lurah kini dibuat pusing oleh syarat lahan pembangunan gedung kopdes merah putih di wilayahnya. Masalahnya, gedung kopdes merah putih tersebut harus berdiri dengan ukuran 30 x 20 meter. Sedangkan tidak semua desa atau kelurahan memiliki lahan seukuran tersebut.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan, Roselina, mengungkapkan ada sekitar 139 desa yang menyatakan tidak memiliki lahan atau aset lahan sesuai instruksi dari pusat itu. Roselina melanjutkan, apalagi jika lokasi kopdes merah putih harus di lokasi strategis, maka itu menambah kendala di lapangan. "Masih menunggu petunjuk dari pusat atas kendala ini," ujar Roselina.
Kendala tersebut menambah sederet tangangan bagi daerah memuluskan instruksi pendirian kopdes merah putih. Pemerintah Kabupaten Pasuruan sendiri sudah membentuk kepengurusan kopdes merah putih serentak di 365 desa di wilayahnya.
BACA JUGA:Kades dan Lurah di Pasuruan Ketar-Ketir, Regulasi Kopdes Merah Putih Belum Ada
BACA JUGA:Dana Transfer Daerah Dipangkas, DPRD Gresik: Perkuat BUMDes dan Kopdes Merah Putih
Namun, kendala-kendala dikeluhkan oleh para kepala desa/lurah atas masih minimnya regulasi yang jelas soal kopdes merah putih. Salah satunya, regulasi yang membatasi kewenangan dan kewajiban kepala desa/lurah, khususnya dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.
Para kepala desa/lurah mengaku enggan menanggung risiko hukum ke depannya jika regulasi tersebut belum juga terbit.
"Kami tidak mau ke depannya tiba-tiba ada tuduhan korupsi atau penyalahgunaan wewenang gara-gara kopdes merah putih ini. Kami tidak mau pakai rompi orange dan digelandang seperti maling. Padahal, kami tidak melakukan pelanggaran," ujar WH seorang kepala desa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: