Kasus Dana Jemaat Paroki Aek Nabara: Memahami Banalitas Kejahatan di Ruang Suci
Ilustrasi banalitas kejahatan dan kecintaan terhadap uang.-Nanobanana2-Nanobanana2
Kasus penggelapan dana jemaat gereja sebesar puluhan miliar rupiah di sebuah paroki di Sumatera Utara segera memancing kemarahan publik. Uang yang seharusnya menjadi bagian dari kehidupan bersama komunitas iman justru lenyap di tangan seseorang yang dipercaya. Peristiwa ini menghadirkan ironi yang tajam: ruang yang dibangun di atas kepercayaan berubah menjadi ruang di mana kepercayaan itu sendiri dieksploitasi.
Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Kepala Kas BNI Cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, berinisial AH sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia diduga menggelapkan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar.
Kasus ini bermula sejak 2019, ketika tersangka menawarkan produk investasi bernama BNI Deposito Investment kepada para anggota jemaat. Produk tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh bank tersebut, tetapi dipasarkan dengan iming-iming bunga sebesar 8 persen per tahun (Kompas.com, 19/3/2026).
Fenomena itu tidak berdiri sendiri. Dalam skala yang lebih luas, Indonesia telah lama bergulat dengan praktik penggelapan dan korupsi yang menggerogoti berbagai sektor kehidupan.
Kasus Indosurya dan Jiwasraya (CNBC Indonesia, 2023; Kompas.com, 2025) memperlihatkan pola yang sama: relasi kepercayaan dimanfaatkan, sistem dilampaui, dan pelanggaran terjadi bukan dalam kondisi darurat, melainkan dalam keseharian yang tampak normal. Kejahatan tidak lagi hadir sebagai anomali, melainkan sebagai sesuatu yang berulang.
Di titik ini, pendekatan moral yang melihat kejahatan sebagai penyimpangan individual mulai kehilangan daya transformasinya.
Kita memerlukan kerangka yang mampu membaca bagaimana tindakan semacam ini dapat berlangsung tanpa selalu disertai niat jahat yang ekstrem. Di sinilah refleksi Hannah Arendt tentang banalitas kejahatan menjadi relevan untuk memahami persoalan ini.
BACA JUGA:Trump dan Tepuk Tangan yang Diatur
BACA JUGA:Dari Interaksi ke Transaksi: Strategi UMKM dalam Mengelola TikTok Live
Menyadari Banalitas Kejahatan
Hannah Arendt, dalam laporannya tentang pengadilan Adolf Eichmann, menunjukkan bahwa kejahatan sering kali lahir bukan dari kebencian radikal, melainkan dari kegagalan berpikir.
Ia menemukan sosok birokrat yang berbicara dalam klise, bersembunyi di balik bahasa administratif, dan menjalankan perannya tanpa refleksi. Ketidakmampuannya berpikir dari sudut pandang orang lain membuatnya kehilangan relasi dengan realitas moral tindakannya.
Inilah inti banalitas kejahatan: bukan kedalaman kebencian, melainkan kedangkalan kesadaran, di mana seseorang tetap berfungsi normal—bahkan efisien—sambil mengabaikan konsekuensi moral.
Arendt menegaskan bahwa berpikir adalah dialog diri, yaitu kemampuan menguji apakah seseorang dapat hidup bersama tindakannya tanpa kontradiksi batin.
Ketika kemampuan ini lumpuh, mekanisme internal yang menahan seseorang dari kejahatan pun ikut runtuh: ia tidak lagi mempertanyakan perintah, terganggu oleh konsekuensi, atau mengalami konflik ketika melukai orang lain. Kejahatan cukup tumbuh dari ketiadaan refleksi, tanpa dorongan destruktif yang kuat.
Lebih dari itu, banalitas kejahatan memiliki dimensi struktural yang serius. Bahasa administratif, rutinitas institusional, dan kepatuhan tanpa refleksi menciptakan jarak antara pelaku dan akibat tindakannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: