Tiga Petinggi PT DSI Dicegah ke Luar Negeri Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tiga Petinggi PT DSI Dicegah ke Luar Negeri Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi menetapkan tiga bos PT Dana Syariah Indonesia setelah Rp2,4 Triliun dana lender mandek.-Foto: Rafi Adhi/Disway.id-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam menetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat.

Terkait hal ini, penyidik mengajukan surat pemohonan ketiga tersangka untuk dicegah berpergian ke luar negeri guna menjamin proses hukum berjalan tanpa gangguan.

"Pada Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat pemohonan pencegahan keluar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terhadap tiga orang tersangka pada perkara a quo," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, pada Jum'at, 6 Februari 2026.

BACA JUGA:Tiga Tersangka Kasus PT Dana Syariah Indonesia Dipanggil Bareskrim, Diduga Rugikan Ribuan Lender

BACA JUGA:Geledah Dana Syariah, Bareskrim Bongkar Modus Proyek Fiktif

Langkah pencegahan tersebut dilakukan menyusul setelah penetapan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat.

Ia melampirkan tiga orang yang ditetapkan terlibat dugaan penggelapan, penipuan pemalsuaan laporan keuangan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyaluran pendanaan masyarakat oleh PT DSI.

Dugaan kejahatan itu dilakukan atas proyek fiktif dengan memanfaatkan dan merekayasa data infomasi Borrower Eksisting.

BACA JUGA:Fraud Dana Syariah Indonesia

BACA JUGA:Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Kasus TPPU Bos Sritex

Atas perbuataan tersebut, para tersangka dijerat melanggar sejumlah pasal berlapis, mulai dari Pasal 488, 486, dan 492 KUHP, Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, hingga Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

Dalam penjelasannya mengenai perkara tersebut mengenai pengelolaan dana masyarakat yang berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.

Ade Safri juga mengungkapkan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada ketiga tersangka sejak Kamis kemarin.

BACA JUGA:Adies Kadir Jalani Sidang Perdana sebagai Hakim MK, Tangani Uji Materi KUHAP hingga PKPU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: