Hendak Kabur ke Malaysia, Erwin Alias Koko Erwin Dibekuk Bareskrim Polri
Terduga bandar narkoba Erwin alias Koko Erwin digiring ke Gedung Bareskrim Polri Jakarta usai ditangkap saat hendak kabur ke Malaysia.--
HARIAN DISWAY - Terduga bandar narkoba Erwin alias Koko Erwin digiring ke Gedung Bareskrim Polri usai ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat hendak menyeberang ke Malaysia untuk melarikan diri, Kamis, 26 Februari 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso memastikan bahwa yang bersangkutan telah berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Sudah (di Gedung Bareskrim Polri),” kata Eko di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.
Erwin diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba dan dugaan pemberian suap miliaran rupiah kepada AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota. Kasus tersebut kini masih dalam pengembangan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Saat digiring petugas, Erwin mengenakan baju abu-abu muda dan tampak berjalan pincang sehingga harus menggunakan kursi roda. Kedua tangannya diikat menggunakan cable ties dan ia tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media.
BACA JUGA:Terlibat Peredaran Narkoba, Kapolres Bima Diperiksa Mabes Polri
Sementara itu, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Handik Zusen menjelaskan bahwa tindakan tegas terukur dilakukan karena yang bersangkutan melakukan perlawanan saat penangkapan. “(Karena) upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” ujarnya.
Selain itu, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Kevin Leleury mengungkapkan bahwa Erwin ditangkap saat akan menyeberang menggunakan kapal tujuan Malaysia. Petugas telah lebih dahulu mendeteksi pergerakan terduga pelaku utama pemasok narkoba tersebut.
Dalam operasi itu, penyidik juga mengamankan dua orang terduga lainnya berinisial A alias Y dan R alias K. Keduanya diduga membantu Erwin melarikan diri ke Malaysia guna menghindari penangkapan oleh aparat kepolisian.
“Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” ucap Kevin.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Bongkar Phishing E-Tilang Mengatasnamakan Kejaksaan Agung, Lima Tersangka Ditangkap
BACA JUGA:Bareskrim Geledah Rumah di Surabaya, Usut TPPU Emas Ilegal Rp25,8 Triliun
Menurutnya, saat terdeteksi aparat, Erwin telah menyiapkan berbagai kebutuhan untuk kabur ke luar negeri. Ketika hendak diamankan, ia sempat melakukan perlawanan, namun petugas akhirnya berhasil membekuknya dan membawanya ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: