Dua Kurir Narkotika Berbasis Vape Ditangkap di Jakarta Selatan
Ilustrasi- penangkapan kurir pengantar narkoba berbentuk vape--disway id
JAKARTA, HARIAN DISWAY- Aparat kepolisian dari Divisi Narkoba dan Kejahataan Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan modus baru di wilayah Jakarta Selatan.
Dua orang tersangka dimankan karena diduga menjadi kurir narkoba yang dikemas dalam alat vape. Kedua tersangka berinisial Rustiadi dan Muhammad Jumarianto.
Mereka ditangkap di kawasan Jalan Daksa Piun, Kalibata, Pancoran, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba.
Kepala Divisi Narkoba Bareskrim, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari hasil penyidikan intensif berdasarkan informasi warga.
BACA JUGA:KPK Tahan Budiman Bayu Prasojo Terkait Kasus Suap Impor Barang KW di Kementerian Keuangan
BACA JUGA:Perampok Sekolah di Ponorogo Ditangkap, Polisi Ungkap Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Tim kemudia melakukan pengintaian dan mendapatai salah satu pelaku mengambil sebuah tas kuning dari semak-semak di lokasi kejadian.
"Petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan. Dari situ ditemukan tas berisi paket-paket mencurigakan yang diduga kuat merupakan narkoba," ujar Eko
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu tas belanja kuning berlogo minimarket yang berisi satu paket plastik cokelat diduga berisi metamfetamin, serta tiga plastik berisi total 150 katrid vape berlabel "XMEN" yang diduga mengandung etomidat.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Mereka menerima perintah dari seseorang melalui media sosial dengan imbalan sebesar Rp5 juta setiap pengiriman.
Polisi juga mengungkap bahwa keduanya telah melakukan pengiriman narkotika sebanyak tiga kali, termasuk di wilayah Jakarta Barat. Saat ini sosok yang memerintah telah masuk dalam daftar buronan.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Bongkar Phishing E-Tilang Mengatasnamakan Kejaksaan Agung, Lima Tersangka Ditangkap
BACA JUGA:Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pertamina, Siap Ajukan Banding
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain seperti telepon seluler, obat-obatan terlarang jenis tramadol dan alprazolam, alat hisap sabu, serta kendaraan Toyota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: