Fraud Dana Syariah Indonesia

Fraud Dana Syariah Indonesia

Pinjaman syariah bebas riba dan sesuai dengan prinsip Islam, jadi aman, halal, dan pastinya adil buat kamu.--Freepik

GAGAL BAYAR perusahaan peer-to-peer lending Dana Syariah Indonesia (DSI) diindikasikan karena fraud. Kerugian diperkirakan lebih dari Rp2,4 triliun. Itu kesimpulan rapat kerja, rapat dengar pendapat (RDP), dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bareskrim Polri pekan lalu. 

Gagal bayar DSI itu sebenarnya sudah mencuat Oktober lalu. OJK menyebut sudah melakukan investigasi sejak Agustus 2025. Artinya, gagal bayar DSI itu sudah berlangsung cukup lama meski baru ramai akhir-akhir ini. Setelah keluhan para lender terhadap perusahan fintek berbasis syariah itu hingga audiensi ke DPR. Kini kasus DSI tersebut masuk tahap penyidikan Polri.

Fraud pada fintek syariah tersebut tentu sangat memprihatinkan. Sebab, syariah memiliki karakter amanah, fair, adil, dan beretika. Itu menjadi prinsip syariah. Selain, tentu saja, operasionalnya, terutama dalam akad atau kontrak, tidak bertentangan dengan syariah.  

BACA JUGA:Gagal Bayar Keuntungan, Dua Bos Investasi Berkilah

BACA JUGA:BSI Catat Skor ESG Tertinggi Global untuk Kategori Bank Syariah

Fraud jelas bertentangan dengan karakteristik itu. Padahal, lender DSI percaya kepada DSI karena karakteristik itu. Meski, sebagian juga karena pertimbangan imbal hasil atau keuntungannya yang cukup besar.

Kasus itu menjadi pukulan berat bagi industri keuangan syariah nasional. Apalagi, di tengah rencana besar Indonesia menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia 2030. Fraud tersebut bisa menurunkan kepercayaan masyarakat yang bisa mengganggu kelangsungan industri keuangan syariah secara umum. 

Bagaimana fraud terjadi pada perusahaan dengan label syariah? Ini penting dianalisis. Sebab, bukan ini saja fraud atau penipuan pada lembaga yang memakai brand syariah. Sebut saja kasus Global Trader Indonesia Syariah (GTIS) yang merugikan investor hingga triliunan rupiah tahun 2013, penipuan properti syariah di Jawa Timur, dan fraud di perbankan syariah beberapa waktu lalu. 

Pertama-tama, ada dua karakter perusahaan syariah. Pertama, perusahaan yang memang didirikan murni agar bisa  memperoleh keuntungan dengan cara yang sesuai syariah. Kedua, pemilik perusahaan melihat ceruk yang menjanjikan di pasar syariah. Tanpa memiliki motif menjalankan syariah. 

Fraud banyak terjadi pada perusahaan syariah dengan karakteristik yang kedua. Para pemilik dan pengelola tidak benar-benar ingin menjalankan prinsip dan etika syariah dalam mengoperasikan perusahaan. Syariah hanya dipandang sebagai strategi perusahaan memperoleh ceruk untuk mengeruk keuntungan. 

Karena itu, perusahaan tidak dijalankan sesuai prinsip-prinsip syariah seperti jujur, amanah, adil, dan transparan. Perusahaan hanya berusaha menjaga syariah dalam konteks comply terhadap syariah yang hanya dipandang dari sisi teknis-operasional. Akad-akad dalam transaksi perusahaan. 

Artinya, itu persoalan tata kelola yang seharusnya memegang prinsip syariah yang sejalan dengan tata kelola yang baik (good corporate governance). Ada prinsip-prinsip good governance yang dilanggar. Itu terlihat dari temuan  borrower yang memiliki konflik kepentingan dengan perusahaan atau pengelola, pengalihan dana ke pihak terafiliasi, hingga adanya proyek fiktif. 

Itu semua bukan hanya tidak sesuai dengan prinsip syariah, tetapi juga bertentangan dengan tata kelola yang baik. Konsep syariah bukannya tidak memiliki risiko. Jika tata kelolanya buruk, perusahaan syariah tetap saja bisa mengalami kegagalan. Apalagi, jika prinsip-prinsip syariahnya saja tidak dijalankan, plus tata kelola yang sangat buruk. 

Itulah yang terekam pada praktik bisnis yang dijalankan DSI. Perusahaan itu terindikasi juga melakukan praktik Ponzi. Pendapatan dari lender baru digunakan untuk membayar hasil dan pengembalian lender lama. Tentu, pada suatu saat, skema itu akan buyar. Yaitu, saat lender baru menurun sehingga investasi baru tidak mampu menutup pembayaran lender lama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: