Fraud Dana Syariah Indonesia
Pinjaman syariah bebas riba dan sesuai dengan prinsip Islam, jadi aman, halal, dan pastinya adil buat kamu.--Freepik
Produk keuangan syariah harus memenuhi substansi syariah yang aman, tidak mengandung gharar, adil, jujur, dan jelas underlying transaction-nya. Bukan sekadar yang penting akadnya sudah sesuai dengan syariah. Dari sini jelas, bahwa syariah tidak cukup hanya digunakan sebagai formalitas.
Untuk memastikan itu, kuncinya adalah pengawasan. Paling tidak, ada empat pihak yang melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah. Yang tiga adalah pengawasan internal, yaitu satuan pengawas internal –termasuk internal audit, pengawasan oleh dewan komisaris, dan pengawasan oleh dewan pengawas syariah (DPS).
Satuan pengawas internal memberikan keyakinan (assurance) dan konsultasi independen untuk meningkatkan efektivitas tata kelola (governance), manajemen risiko, dan pengendalian internal perusahaan. Mereka juga memastikan pencapaian tujuan, efisiensi, efektivitas, serta kepatuhan terhadap kebijakan dan peraturan, dengan tujuan memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan pemangku kepentingan.
Jika bekerja dengan baik, pengawas internal akan mampu mencegah adanya fraud seperti yang terjadi pada DSI itu. Sebab, fraud tentu tidak serta-merta terjadi, tapi bertahap, yang semestinya sudah terdeteksi adanya indikasi itu oleh pengawas internal ketika fraud belum besar.
Komisaris perusahan juga bisa mencegah fraud oleh pengelola. Komisaris seharusnya menjalankan fungsi pengawasan kebijakan dan jalannya operasional perusahaan yang dijalankan direksi.
Juga, memberikan nasihat strategis untuk memastikan perusahaan berjalan sesuai anggaran dasar (AD), peraturan perundang-undangan, dan prinsip GCG demi melindungi kepentingan pemegang saham dan perusahaan secara keseluruhan. Mereka fokus pada pengawasan, bukan operasional sehari-hari, termasuk pengawasan keuangan, kinerja direksi, dan kepatuhan.
Begitu juga pengawasan oleh DPS. Pengawas syariah harus menyeluruh, termasuk teknis-operasional lembaga keuangan syariah. Bukan pada akad atau kontrak dan syarat administratif saja, yang itu pun hanya dari sampling terhadap satu-dua kontrak di lembaga keuangan syariah. Jika perusahaan benar-benar menjalankan prinsip-prinsip syariah, potensi fraud itu bisa dicegah.
Untuk itu, DPS seharusnya tidak diisi orang yang hanya paham syariah, tetapi juga yang paham praktik keuangan, ekonomi, dan teknis-operasional lembaga keuangan syariah.
Pengawas dari luar adalah regulator lembaga keuangan syariah, yaitu OJK. Lembaga itu seharusnya melakukan kontrol secara ketat dan memastikan lembaga keuangan syariah memenuhi semua ketentuan OJK.
Pengawasan yang ketat akan membuat potensi fraud bisa dideteksi sejak dini. Bukan saat fraud sudah terjadi dan merugikan ribuan lender dengan nilai triliunan seperti yang terjadi pada DSI ini. Wallahu a’lam. (*)
*) Imron Mawardi adalah guru besar investasi dan keuangan syariah pada Departemen Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: