Gagal Bayar Keuntungan, Dua Bos Investasi Berkilah

Gagal Bayar Keuntungan,  Dua Bos Investasi Berkilah

PERSIDANGAN Lim Victory Halim dan Annie Halim di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/5).-Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, DISWAY.ID- Kali ini giliran dua terdakwa yang dimintai keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka adalah Komisaris PT Berkat Bumi Citra (BBC) Lim Victory Halim dan Direktur Utama PT Bumi Citra Pratama (BCP) Annie Halim

Mereka merupakan terdakwa kasus dugaan gagal bayar investasi medium term note (MTN). Dalam sidang, keduanya mengatakan apa yang telah terjadi karena dugaan error in persona. 

”Satu bulan setelah saya masuk di PT BBC, diketahui MTN sudah gagal bayar. Sebagai komisaris, saya lantas bertanya kepada direktur dan dijawab bahwa uang para investor MTN dipakai untuk pembelian saham,” kata Lim Victory Halim Senin (23/5). 

Lim juga mengaku pernah berusaha menalangi kerugian para nasabah dengan menggunakan dana pribadi. Termasuk akan diberikan kepada enam orang yang melaporkannya ke polisi. 

Namun, ia dilarang orang tuanya. ”Awalnya akan dicicil, tapi kemudian berubah pikiran dengan digantikan tanah yang ada di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Tanggerang, milik PT BCP seluas 2,3 hektare dengan dibuatkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB),” ungkapnya. 

Sifat PPJB itu hanyalah jaminan pembayaran. ”PPJB itu terbit setelah PT BBC proses penangguhan kewajiban pembayaran utang (PKPU),” bebernya. 

Beda halnya dengan terdakwa Annie Halim. Dia mengaku hanya dimintai tolong oleh orang tua Lim Victory Halim untuk membantu menyelesaikan gagal bayar MTN dengan jual beli sementara. 

”Saya akui tanda tangan di PPJB itu karena waktu itu saya menjabat direktur utama PT BCP meski hanya enam bulan,” terangnyi. 

Selain itu, Annie tidak mengetahui terjadinya gagal bayar pada investasi MTN. Gagal bayar MTN itu terjadi setelah dirinyi tidak lagi menjabat direktur utama. 

Dia mengakui bahwa PT BCP mempunyai aset tanah di Desa Julang, Kecamatan Cikande. Namun, ditegaskannyi, tanah tersebut tidak dibeli dari uang investor MTN. 

”Tidak ada pengalihan dana dari PT BCP ke PT BBC. Uang itu murni milik kami sepenuhnya. Setelah berhasil menjual properti milenium di Cikupa. Tanah Pak Gunawan Sutjipto itu dibeli sebagian dari uang PT BBC dari proyek properti di Cikupa, Tigaraksa, Tanggerang,” tambahnyi. 

Seusai sidang, Supriyadi, kuasa hukum kedua terdakwa, menjelaskan bahwa pihaknya berharap perkara itu bisa dinyatakan error in persona. ”Bahwa orang yang dihadirkan di persidangan ini (kedua terdakwa) error in persona atau bukan orang yang tepat,” ucap Supriyadi. 

Namun, ia enggan berkomentar terkait perkataan hakim yang berkali-kali mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tidak paham dengan dakwaan yang telah dibuatnya. ”Biar saja hakim yang menilai. Saya tidak ingin mengomentarinya,” ucapnya. (Noor Arief Prasetyo-Michael Fredy Yacob)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: