Duo Curanmor Bersenjata Celurit di Semolowaru Diringkus
Duo curanmor bersenjata celurit di Semolowaru diringkus Polrestabes Surabaya.--memorandumdiswayid
HARIAN DISWAY - Dua pria bersenjata tajam jenis celurit harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya. SH (asal Bangkalan) dan AR (asal Rembang) ditangkap usai beraksi mencuri sepeda motor di Jalan Semolowaru Tengah, Kecamatan Sukolilo, Surabaya pada Jumat, 13 Februari 2026 lalu.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan penangkapan kedua tersangka yang merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Semolowaru tersebut.
"Kedua tersangka kami amankan beserta barang bukti yang digunakan saat beraksi," ujar AKP Hadi, Senin, 9 Maret 2026.
Kasus ini bermula saat kedua pelaku beraksi di kawasan perumahan Semolowaru Tengah. Mereka sudah menyiapkan peran masing-masing untuk melancarkan aksi pencurian tersebut. SH bertugas sebagai eksekutor yang langsung merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci letter T, sementara AR berperan sebagai joki yang mengendarai kendaraan sarana saat melakukan pencurian.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Yang Terbakar di Jojoran Dirawat di RS Bhayangkara, Motor Korban Dikembalikan Besok
BACA JUGA:2 Pelaku Curanmor di Surabaya Didor
"SH berperan sebagai eksekutor yang merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci letter T, sementara AR berperan sebagai joki kendaraan sarana pada saat melakukan pencurian," jelas Hadi.
Dalam aksinya, kedua tersangka juga membawa senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan untuk mengancam jika ada warga yang berusaha menghalangi aksi mereka. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Target mereka kali ini adalah sepeda motor milik Mulyadi, warga setempat. Kedua pelapor berhasil membawa kabur Honda Beat warna cokelat dengan nomor polisi L 3254 AAH milik korban.
Namun, aksi mereka tak berlangsung lama. Tim Satreskrim Polrestabes Surabaya yang menerima laporan korban segera melakukan penyelidikan intensif. Identitas kedua pelaku berhasil dilacak hingga akhirnya mereka diringkus tanpa perlawanan berarti.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memberatkan. Polisi mengamankan satu unit kunci letter T, tiga buah mata kunci cadangan, serta sebilah celurit yang diduga digunakan saat beraksi. Dua unit handphone milik tersangka juga turut disita sebagai barang bukti.
"Barang bukti yang kita amankan ada 1 kunci T, 3 buah mata kunci, sebilah celurit, dan dua unit handphone," pungkas Hadi.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang berhasil mereka selamatkan. Kendaraan tersebut kini telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Surabaya, khususnya warga Semolowaru dan sekitarnya, untuk lebih waspada terhadap aksi curanmor yang kerap meresahkan. Polisi mengimbau warga untuk selalu mengunci kendaraan dengan kunci ganda dan tidak meninggalkan kendaraan di tempat sepi tanpa pengawasan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di malam hari. Pastikan kendaraan terkunci dengan aman dan jika melihat aktivitas mencurigakan segera laporkan ke pihak berwajib," imbau Hadi.
BACA JUGA:Raja Curanmor Surabaya Dibekuk, Beraksi di 21 TKP
BACA JUGA:Polsek Genteng Bekuk Pelaku Curanmor Lintas Daerah
Proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan. Penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus curanmor lain di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Masyarakat pun menyambut positif penangkapan ini dan berharap pelaku mendapat hukuman setimpal. (*)
*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: memorandum.disway.id