Raja Curanmor Surabaya Dibekuk, Beraksi di 21 TKP

Raja Curanmor Surabaya Dibekuk, Beraksi di 21 TKP

Polsek Karangpilang merilis sindikat pencurian kendaraan bermotor.--

HARIAN DISWAY - Tim Antibandit Polsek Karangpilang menangkap komplotan pencuri motor yang beraksi di 21 lokasi berbeda di Kota Surabaya.  Lima tersangka diamankan yaitu MR, 21; R, 34; D, 41; AR, 43;  dan RF, 21. Kelimanya warga Benowo Surabaya.

Kapolsek Karangpilang Surabaya Kompol A Risky Fardian mengatakan terungkapnya kasus pencurian motor bermula dari anggota reskrim patroli kring serse di Jalan Kedurus Dukuh I, Minggu, 19 Mei 2024.

Saat itu anggota mencurigai seorang pria MR mendorong motor Honda Beat dan gelagatnya mencurigakan. Saat tersangka MR diberhentikan polisi, tak lama kemudian ada korban SM, 44, keluar rumah berteriak motornya hilang.

Tersangka MR lalu diberhentikan dan digeledah. Polisi mendapati rumah kunci motor rusak. Selain itu di saku baju tersangka ditemukan kunci T dan kunci palsu.

BACA JUGA:Polres Jember Berhasil Amankan 4 Tersangka dan Puluhan BB Curanmor

BACA JUGA:Pasutri di Jombang Terlibat Curanmor

"Tersangka MR lalu kita amankan dan dilakukan pengembangan. Ternyata sudah mencuri motor di 21 TKP. Ada 19 TKP di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dan 2 TKP wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujarnya, Kamis, 6 Juni 2024.

Tersangka MR, lanjut Kompol Risky tidak hanya melakukan pencurian kendaraan bermotor. 

Dia juga melakukan pembobolan di rumah warga Gresik. Dalam aksi pencurian motor, tersangka menggunakan kunci T dan kunci palsu. "Tersangka berganti-ganti pasangan mencuri motor. Empat orang ini lah komplotannya," ungkapnya.

MR sendiri merupakan residivis kasus curanmor. Ia pernah ditangkap Polrestabes Surabaya tahun 2018 dan keluar penjara tahun 2020.

BACA JUGA:Raja Curanmor di Surabaya Diringkus

BACA JUGA:Polres Bangkalan Gulung 2 Tersangka Kasus Curanmor

"Kita pastikan akan melakukan pengembangan terkait mereka menjualnya ke mana, dengan siapa. Jadi saat ini masih kita lakukan pendalaman," terangnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang berbelanja di minimarket atau memarkir kendaraan di rumah untuk selalu dikunci setir dan kunci ganda.  ”Kita akan mencoba memberikan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: