Pria di Surabaya Aniaya Ibu Kandung karena Uang
Kasus penganiayaan ibu oleh anak kandung di Surabaya ditangani Polrestabes setelah korban melapor awal Februari 2026.- Instagram @luthfie.daily-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Seorang pria berinisial RU, warga Petemon, Surabaya, ditahan di Mapolrestabes Surabaya setelah menganiaya ibu kandungnya hingga mengalami luka lebam dan trauma psikis, Rabu, 25 Februari 2026.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari menyampaikan bahwa korban berinisial U (53) melaporkan perbuatan anaknya pada awal Februari 2026. Setelah laporan diterima, penyidik langsung melakukan penangkapan dan menetapkan RU sebagai tersangka.
“Kasus itu masuk pada awal Februari lalu, dan pelaku telah ditahan pada 6 Februari 2026,” ujar Melatisari.
Ia menjelaskan, tindakan kekerasan tersebut bukan kali pertama dilakukan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RU disebut telah berulang kali melakukan penganiayaan terhadap ibunya sebelum akhirnya kasus itu dilaporkan secara resmi.
BACA JUGA:Camelia Habiba Jalani Pemeriksaan Kasus Bimtek DPRD Surabaya di Polrestabes
BACA JUGA:Kasat Samapta Polrestabes Surabaya: Balap Liar Bukan Ajang Gagah-gagahan, Taruhannya Nyawa
“RU sudah sering menganiaya ibunya. Puncaknya hingga berujung pelaporan itu awal Februari lalu,” tambahnya.
Kasus tersebut juga menjadi perhatian Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan. Ia turut mengunggah penanganan perkara itu melalui media sosial pribadinya sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menangani kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam video yang diunggah, tersangka yang berada di ruang tahanan tidak membantah perbuatannya. Ia mengakui telah melakukan kekerasan terhadap ibunya dalam kondisi emosi.
Menurut keterangan polisi, kekerasan dilakukan karena pelaku kesal tidak diberi uang oleh korban. Emosi tersebut kemudian dilampiaskan dengan tindakan fisik yang menyebabkan korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh serta tekanan psikologis.
BACA JUGA:Bazar Ranmor Berakhir, Polrestabes Surabaya Tetap Layani Pengambilan Motor
Penyidik Unit PPA dan PPO Polrestabes Surabaya menjerat tersangka dengan pasal terkait penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, RU masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolrestabes Surabaya. Sementara itu, korban mendapat pendampingan guna pemulihan kondisi fisik dan psikisnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: