Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Menyesal Merasa Gagal Menjadi Hakim

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Menyesal Merasa Gagal Menjadi Hakim

Tiga hakim PN Surabaya yang menjadi terdakwa kasus suap -Foto Istimewa-

HARIAN DISWAY - Dua hakim yang memberikan vonis bebas pada Ronald Tannur, Erintuah, dan Mangapul mengaku menyesal dengan perbuatannya setelah menerima uang suap. Hal tersebut disampaikan langsung oleh keduanya setelah diperiksa sebagai terdakwa di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 8 April 2025.

"Saya benar-benar sangat menyesal, pak. Saya ini ibarat pelari maraton yang satu setengah tahun lagi mau pensiun, di tengah jalan satu setengah tahun terjerembab tidak mencapai ke finish pak," ujar Erintuah di persidangan. 

"Bayangkan saya tidak bisa mengakhiri pertandingan saya," lanjutnya. 

Erintuah menjelaskan bahwa alasannya mengakui perbuatannya itu lantaran profesinya sebagai hakim yang selalu mengadili orang dan meminta mereka untuk jujur, ia mengaku merasa gagal menjadi hakim. 

Rasa penyesalan juga disampaikan oleh Mangapul ia mengaku perbuatannya ini justru menghancurkan karier yang selama ini ia bangun. 

BACA JUGA:Inilah Peran Eks Ketua PN Surabaya dalam Putusan Bebas Ronald Tannur

BACA JUGA:Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Siap Sidang

"Kalau ditanya menyesal, saya menyesal sekali karena selama saya berkarier menjadi hakim 25 tahun dan 35 tahun hitungan saya dari mulai PNS di lingkungan MA saya terus terang belum pernah diperiksa KY dan Bawas serta dijatuhkan saksi. Saya tetap mengutamakan apa profesionalitas saya dan integritas saya," tutur Mangapul. 

Mangapul mengaku siap menerima risiko apapun atas perbuatannya tersebut. Ia juga menekankan bahwa ia bersama Erintuah memang bertekad untuk mengakui perbuatan mereka dan menyampaikannya secara jujur. 

Bahkan ia diminta oleh Heru Hanindyo agar menutupi perbuatannya tetapi Mangapul tetap dalam pendiriannya. 

"Pak Heru sebelumnya sudah bilang kepada kami 'ya udah kita engak usah apa terbuka', ada yang mau ditutup-tutupi tapi kami berdua sudah sepakat setelah pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka akhirnya kami mengaku bersalah dan mengembalikan uang itu," tambahnya. 

Kasus Ronald Tannur ini sudah diadili hingga tingkat kasasi, di tingkat itu Tannur telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara. Pada putusan itu terdapat satu hakim yang berbeda pendapat yaitu hakim Agung Soesilo. 

BACA JUGA:Tiga Mantan Hakim Kasus Ronald Tannur Mulai Sidang

BACA JUGA:Kejagung Periksa 23 Saksi Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: