Tiga Mantan Hakim Kasus Ronald Tannur Mulai Sidang

Tiga Mantan Hakim Kasus Ronald Tannur Mulai Sidang

Suasana sidang dakwaan kepada tiga terdakwa mantan hakim PN Surabaya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

HARIAN DISWAY - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar persidangan kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap dan gratifikasi pada Selasa, 24 Desember 2024. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa. Yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Ketiga terdakwa tercatat dalam Surat Penetapan Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, dan 107/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Teguh Santoso dengan hakim anggota Toni Irfan dan Mardiantos.

Jaksa dari Kejaksaan Agung menjerat ketiganya dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 12 B ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Kejagung Periksa 23 Saksi Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

BACA JUGA:Pemeriksaan Saksi Lanjutan dalam Kasus Suap Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung

Terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan, sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian oleh Penuntut Umum.

Sementara terdakwa Heru Hanindyo melalui kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan yang dibacakan. 


Tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul mendengarkan dakwaan dalam sidang perdana, Selasa, 24 Desember 2024.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

“Proses hukum ini akan berjalan sesuai ketentuan dengan menjunjung tinggi asas keadilan. Kami siap melanjutkan agenda pembuktian terhadap terdakwa yang tidak mengajukan keberatan,” ujar Penuntut Umum dalam persidangan.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 2 Januari 2025 dengan agenda pembuktian. Diharapkan sidang yang akan menghadirkan saksi ini bisa mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan ketiga terdakwa, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas hukum.

Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada 23 Oktober 2024 di kediaman para terdakwa. Barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing ditemukan, yang diduga terkait kasus dugaan suap atas perkara Gregorius Ronald Tannur.

Setelah pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, ketiga terdakwa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Mereka sempat ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum dipindahkan ke Jakarta pada 31 Oktober 2024 ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan KPK Cabang Jakarta Timur. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: